"Ini salah satu alasan saya mendatangi kantor Bawaslu. Lantaran saya tidak tahu harus mengadu kepada siapa lagi," kata dia.
Baca Juga: PILPRES 2024 Prabowo-Gibran Unggul di 37 Provinsi, Pilpres Diprediksi Satu Putaran
Mendapat laporan itu, Bawaslu Pasaman Barat langsung mengkoordinasikan dengan KPU Pasaman Barat terkait kekecewaan warga tersebut.
Akhirnya, pemilih yang telah mendaftar di TPS menjadi pemilih DPK itu bisa mendapatkan hak nya untuk memilih, setelah surat suara diambil oleh petugas KPPS dari TPS yang surat suaranya berlebih.
Komisioner Bawaslu Pasaman Barat, Laurensius Simatupang mengatakan pihaknya langsung mengkoordinasikan ke KPU terkait keluhan warga yang diterima mereka.
"Masalah ini, tidak satu atau dua orang saja yang mengalami. Hal ini sudah kita sampaikan kepada KPU Pasaman Barat," kata Laurensius.***
Dapatkan info Pemilu dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.