PILPRES 2024 Prabowo-Gibran Unggul di 37 Provinsi, Pilpres Diprediksi Satu Putaran

- 14 Februari 2024, 17:15 WIB
 Prabowo Subianto menunjukkan suarat suara saat melakukan pencoblosan tadi pagi. Hasil hitung cepat atau quick count sementara lembaga survei Charta Politika Indonesia dan Indikator Politik mencatat Prabowo-Gibran menang telak di atas 50 persen dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.
Prabowo Subianto menunjukkan suarat suara saat melakukan pencoblosan tadi pagi. Hasil hitung cepat atau quick count sementara lembaga survei Charta Politika Indonesia dan Indikator Politik mencatat Prabowo-Gibran menang telak di atas 50 persen dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD. /Antara/

MARAWATALK - Berdasarkan data sementara dari hasil hitung cepat atau quick count nasional yang dilakukan oleh lembaga survei. Pilpres diprediksi akan berlangsung satu putaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Communication Specialist KedaiKOPI, Rossi Rahardjo di Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Meski demikian, dia mengatakan belum bisa memastikan.

"Itu cukup satu putaran, tetapi kami belum bisa memutuskan satu putaran atau dua ya. Ini berdasarkan data yang masuk," kata Rossi.

Menurut Rossi, Capres-Cawapres 02 Prabowo-Gibran ungul dengan memperoleh suara sebesar 59,23 persen. Prediksi ini berdasarkan data hasil quick count yang masuk sebesar 66,55 persen per pukul 16.03 WIB.

Baca Juga: PEMILU 2024 Gunakan Hak Pilih, Bupati Agam : Pemilu Momentum Tentukan Nasib Bangsa

Sementara itu, Capres-Cawapres nomor 01, Anies Baswedan-Cak Imin menduduki posisi kedua dengan perolehan suara sebesar 23,02 persen, kemudian urutan ketika ada Capres-Cawapres nomor urut 03, Ganjar-Mahfud dengan memperoleh suara 17,75 persen.

Data tersebut diperoleh KedaiKOPI berdasarkan informasi pada hasil perhitungan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di 37 provinsi. Tersisa satu provinsi yang datanya belum terinput, yakni Provinsi Papua Barat.

Baca Juga: PEMILU 2024 Polres Agam Kerahkan 214 Personil Amankan TPS, Kapolres: Situasi Aman dan Terkendali

Pilpres Satu Putaran

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD NRI Tahun 1945, Pilpres satu putaran bisa terwujud dengan syarat, yakni pasangan Capres-Cawapres mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x