MARAWATALK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat mengimbau peserta Pemilu 2024 dan partai politik untuk berhenti melakukan kampanye selama masa tenang.
Masa tenang ini dimulai sejak Minggu 11 Februari sampai Selasa 13 Februari 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hafizul Fahmi di Aula Hotel Guchi pada Sabtu 10 Februari 2024.
"Selama hari tenang itu, termasuk kampanye di media sosial pun wajib berhenti. Jadi selama hari tenang, tidak lagi diperbolehkan berkampanye dalam bentuk apapun," kata Fahmi.
Baca Juga: PEMILU 2024 Bawaslu Pasbar Minta Panwascam Perhatikan Setiap Pelanggaran di Masa Tenang dan TPS
KPU Minta APK Dibersihkan
Dia juga meminta kepada seluruh partai politik dan peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan alat peraga kampanye menjelang masa tenang satu hari sebelum pencoblosan semua APK benar-benar bersih.
Sementara kata dia, pembersihan APK menyeluruh akan dilaksanakan semua pihak mulai dari KPU, Bawaslu, hingga Satpol PP dan di kawal oleh TNI-Polri.
Baca Juga: PILPRES 2024 Usai Ikuti Kampanye Akbar di JIS, Puluhan Lansia Pingsan Karena Kelelahan
"Selama tiga hari masa tenang itu, kami harapkan proses itu bisa dilaksanakan, agar masa tenang ini benar-benar bersih dari APK," harap Fahmi.