PT Peridon Siap Maju Grup Diisukan Tidak Berizin, Direktur: Semua Lengkap dan Kami Taat Aturan

- 5 Maret 2024, 01:25 WIB
Tim gabungan Polres Pasaman Barat saat memeriksa dokumen perizinan usaha yang ada di PT Peridon Siap Maju Grup di Jorong Nagari Pematang Panjang Aek Nabirong Kecamatan Parit Koto Balingka akhir tahun lalu. Semua usaha yang ada ditemukan memiliki izin yang lengkap (Antara Sumbar)
Tim gabungan Polres Pasaman Barat saat memeriksa dokumen perizinan usaha yang ada di PT Peridon Siap Maju Grup di Jorong Nagari Pematang Panjang Aek Nabirong Kecamatan Parit Koto Balingka akhir tahun lalu. Semua usaha yang ada ditemukan memiliki izin yang lengkap (Antara Sumbar) /

MARAWATALK - PT Peridon Siap Maju Grup di Jorong Nagari Pematang Panjang Aek Nabirong Kecamatan Parit Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat yang bergerak dalam berbagai jenis usaha memiliki izin lengkap.

Hal tersebut disampaikan dengan tegas oleh Direktur Utama PT Peridon Siap Maju, Najjar Lubis di Simpang Empat, Senin, 4 Maret 2024, usai diisukan perusahaan miliknya tidak taat aturan dalam berinvestasi di daerah itu.

"Semuanya memiliki izin lengkap. Tidak ada yang tidak berizin. Kami taat aturan dalam menjalankan usaha," tegas Najjar.

Dia menerangkan usaha yang ada saat ini adalah galian C atas nama pengelola PT Peridon Siap Maju dengan luas 48,5 hektare.

Lanjut dia, dengan izin dari Pemprov Sumbar nomor 12010001327010016 tentang pemberian izin usaha pertambangan untuk komoditas batuan (kerikil berpasir alami/sirtu) pada 2023.

Baca Juga: Tanggapi Desakan Mulyanto, KPK Akan Panggil Bahlil Lahadalia?

Kemudian, untuk usaha sawmill atas nama Niat Bakti dengan perizinan berusaha pengolahan hasil hutan (PBPHH) juga telah keluar dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutan Provinsi Sumbar.

"Izin sumber bahan baku lokasinya di Parit Koto Balingka atas nama Sutan Takdir dan di Ranah Batahan atas nama Rudi Hartono yang ada pada lahan milik Najjar Lubis, semuanya lengkap," terang Najjar.

Selanjutnya juga surat dari Kementerian dan Lingkungan Hidup Direktirat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III tentang pengelolaan SIPUHH juga telah ada.

Usaha selanjutnya adalah stone crusher atas nama pengelola CV Martahan juga telah memiliki izin resmi.

Baca Juga: Bentuk Satgas Diduga Untuk Danai Pemilu, Mulyanto Desak KPK Periksa Bahlil Lahadalia

Isu usaha yang tidak berizin itu tidak benar

Bahkan kata dia, pihak terkait mulai dari Polres Pasaman Barat, Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat dan Dinas Kehutanan Pasaman Raya telah turun kelokasi dan melihat semua dokumen yang ada.

"Hasilnya ditemukan semua perizinan lengkap. Perlu saya tegaskan, usaha yang saya geluti saat ini memiliki izin resmi dari pemerintah. Baik usaha stone crusher, galian c maupun sawmill," jelas dia menegaskan.

Dia juga menambahkan setelah kayu diambil di lahan pengolahan kayu, maka lahan itu akan digunakan untuk lokasi penanaman kelapa sawit.

"Bibit kelapa sawitnya juga telah kita siapkan. Nanti diperuntukkan untuk masyarakat baik pribadi maupun kelompok," kata dia.

Baca Juga: PATROLI Polda Jateng Gencarkan Giat Operasi Pekat Jelang Ramadhan 2024

Sebelumnya pada 21 November 2023 tim gabungan Polres Pasaman Barat turun langsung kelokasi melihat semua perizinan usaha yang ada.

"Dari hasil pemeriksaan semua dokumen perizinan lengkap," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris.

Menurut Fahrel, pemeriksaan dokumen sejumlah perizinan PT Peridon Siap Maju itu dilakukan karena adanya pengaduan masyarakat yang mengatakan adanya tambang ilegal baik tambang galian C, stone crusher maupun pengolahan kayu atau sawmill.

Kata dia, pengecekan dokumen meliputi tambang pasir maupun stone crusher atas CV Martahan, izin galian c PT Peridon Siap Maju dengan luas 48,5 hektare.

Kemudian, sawmill atas nama Niat Bakti, dan izin sumber bahan baku lokasinya di Parit Koto Balingka atas nama Sutan Takdir dan di Ranah Batahan atas nama Rudi Hartono yang ada pada lahan milik Najjar Lubis.

"Setelah kita lakukan razia dan pengecekkan dokumen di lokasi, semua dokumennya lengkap," tegas Fahrel Haris.***

Dapatkan info dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.

Editor: Irfansyah Pasaribu

Sumber: Antara Sumbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah