Tanggapi Desakan Mulyanto, KPK Akan Panggil Bahlil Lahadalia?

- 4 Maret 2024, 22:25 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata /PMJ News
 

MARAWATALK- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan koordinasi Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan. Hal tersebut dilakukan menyikapi desakan dari Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto.

Bahlil diduga telah menyalahgunakan wewenang yang melekat pada jabatannya untuk mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa wilayah.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa pihaknya akan meneliti secara mendalam informasi tersebut dan berencana untuk meminta klarifikasi dari Bahlil Lahadalia dan sejumlah pihak terkait lainnya yang diduga mengetahui proses perizinan tambang tersebut. 
 
 
Alexander menegaskan bahwa KPK akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta penjelasan lebih lanjut dari Bahlil Lahadalia.
 
"KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel. KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM,” kata Alexander Marwata dalam keterangannya pada Senin, 4 Maret 2024.
 

Alexander : Belum Ada Kepastian Waktu Pemanggilan

 
Menurut Alexander Marwata, atau akrab disapa Alex itu, belum ada kepastian mengenai waktu pemanggilan terhadap Bahlil Lahadalia. Namun, dia menegaskan bahwa KPK akan memperhatikan setiap informasi yang diterima dari masyarakat, termasuk hasil investigasi dari salah satu media terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Bahlil Lahadalia.
 
"KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi dari salah satu media," ucapnya.
 
Berdasarkan informasi yang ada, diduga bahwa Bahlil meminta uang dalam jumlah miliaran rupiah atau penyertaan saham di sejumlah perusahaan sebagai imbalan dalam proses mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU.
 

Mulyanto Desak KPK Periksa Bahlil

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto : dok/istimewa

 
Menyikapi informasi tersebut, anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, menekankan perlunya KPK segera memeriksa Bahlil. Menurutnya, keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi terkesan tumpang tindih.
 
"Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," kata Mulyanto.
 
Mulyanto menyatakan bahwa ada motif politik yang mendasari eksistensi satgas yang dipimpin oleh Bahlil. Terlebih lagi, pembentukan satgas tersebut dilakukan menjelang kampanye Pilpres 2024.
 
"Terlepas dari urusan politik, saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu," katanya.
 
Menurut Mulyanto, yang menjadi perhatian adalah bahwa kewenangan mengenai sektor tambang, seharusnya menjadi domain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kini telah dialihkan kepada Kementerian Investasi.
 
"Padahal, terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi, tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional," tuturnya.***
 
 

Dapatkan info SUMBAR HARI INI dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x