Bentuk Satgas Diduga Untuk Danai Pemilu, Mulyanto Desak KPK Periksa Bahlil Lahadalia

- 4 Maret 2024, 21:25 WIB
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Tanggapi Kritik Civitas Akademika terhadap Presiden Jokowi.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Tanggapi Kritik Civitas Akademika terhadap Presiden Jokowi. /
 

 

MARAWATALK- Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, menekankan perlunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam perannya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. 

Diduga, Bahlil terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pencabutan dan pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan kelapa sawit di beberapa wilayah.
 
Terdapat dugaan bahwa Bahlil meminta imbalan dalam bentuk uang senilai miliaran rupiah atau penyertaan saham di perusahaan-perusahaan terkait ketika melakukan pencabutan dan pemberian kembali IUP dan HGU tersebut. Dalam konteks ini, Mulyanto menyerukan agar KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap Bahlil untuk mengungkap kebenaran atas informasi tersebut.
 
"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan Keppres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM, bukan Kementerian Investasi," kata Mulyanto dikutip dari PikiranRakyat, Senin 4 Maret 2024.
 
 
Mulyanto mengkritisi keberadaan Satuan Tugas yang dipimpin oleh Bahlil diwarnai oleh kepentingan politik yang kuat. Terutama karena pembentukan satuan tugas ini terjadi menjelang kampanye Pilpres 2024. 

Mulayanto Menduga Satuan Tugas Dibentuk Untuk Cari Dana Kampanye

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto -f/istimewa
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto -f/istimewa

 
Anggota DPR dari Fraksi PKS itu menduga bahwa pembentukan satuan tugas tersebut merupakan upaya untuk melegalkan pencarian dana kampanye Pemilu untuk salah satu peserta.
 
"Terlepas dari urusan politik, saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu," katanya.
 
 
Menurut Mulyanto, yang menjadi perhatian adalah bahwa kewenangan mengenai sektor tambang, seharusnya menjadi domain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kini telah dialihkan kepada Kementerian Investasi.
 
"Padahal, terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi, tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional," tuturnya.***
 

Dapatkan info SUMBAR HARI INI dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah