PT Peridon Siap Maju Grup Diisukan Tidak Berizin, Direktur: Semua Lengkap dan Kami Taat Aturan

- 5 Maret 2024, 01:25 WIB
Tim gabungan Polres Pasaman Barat saat memeriksa dokumen perizinan usaha yang ada di PT Peridon Siap Maju Grup di Jorong Nagari Pematang Panjang Aek Nabirong Kecamatan Parit Koto Balingka akhir tahun lalu. Semua usaha yang ada ditemukan memiliki izin yang lengkap (Antara Sumbar)
Tim gabungan Polres Pasaman Barat saat memeriksa dokumen perizinan usaha yang ada di PT Peridon Siap Maju Grup di Jorong Nagari Pematang Panjang Aek Nabirong Kecamatan Parit Koto Balingka akhir tahun lalu. Semua usaha yang ada ditemukan memiliki izin yang lengkap (Antara Sumbar) /

Usaha selanjutnya adalah stone crusher atas nama pengelola CV Martahan juga telah memiliki izin resmi.

Baca Juga: Bentuk Satgas Diduga Untuk Danai Pemilu, Mulyanto Desak KPK Periksa Bahlil Lahadalia

Isu usaha yang tidak berizin itu tidak benar

Bahkan kata dia, pihak terkait mulai dari Polres Pasaman Barat, Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat dan Dinas Kehutanan Pasaman Raya telah turun kelokasi dan melihat semua dokumen yang ada.

"Hasilnya ditemukan semua perizinan lengkap. Perlu saya tegaskan, usaha yang saya geluti saat ini memiliki izin resmi dari pemerintah. Baik usaha stone crusher, galian c maupun sawmill," jelas dia menegaskan.

Dia juga menambahkan setelah kayu diambil di lahan pengolahan kayu, maka lahan itu akan digunakan untuk lokasi penanaman kelapa sawit.

"Bibit kelapa sawitnya juga telah kita siapkan. Nanti diperuntukkan untuk masyarakat baik pribadi maupun kelompok," kata dia.

Baca Juga: PATROLI Polda Jateng Gencarkan Giat Operasi Pekat Jelang Ramadhan 2024

Sebelumnya pada 21 November 2023 tim gabungan Polres Pasaman Barat turun langsung kelokasi melihat semua perizinan usaha yang ada.

"Dari hasil pemeriksaan semua dokumen perizinan lengkap," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris.

Menurut Fahrel, pemeriksaan dokumen sejumlah perizinan PT Peridon Siap Maju itu dilakukan karena adanya pengaduan masyarakat yang mengatakan adanya tambang ilegal baik tambang galian C, stone crusher maupun pengolahan kayu atau sawmill.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu

Sumber: Antara Sumbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah