Usaha selanjutnya adalah stone crusher atas nama pengelola CV Martahan juga telah memiliki izin resmi.
Baca Juga: Bentuk Satgas Diduga Untuk Danai Pemilu, Mulyanto Desak KPK Periksa Bahlil Lahadalia
Isu usaha yang tidak berizin itu tidak benar
Bahkan kata dia, pihak terkait mulai dari Polres Pasaman Barat, Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat dan Dinas Kehutanan Pasaman Raya telah turun kelokasi dan melihat semua dokumen yang ada.
"Hasilnya ditemukan semua perizinan lengkap. Perlu saya tegaskan, usaha yang saya geluti saat ini memiliki izin resmi dari pemerintah. Baik usaha stone crusher, galian c maupun sawmill," jelas dia menegaskan.
Dia juga menambahkan setelah kayu diambil di lahan pengolahan kayu, maka lahan itu akan digunakan untuk lokasi penanaman kelapa sawit.
"Bibit kelapa sawitnya juga telah kita siapkan. Nanti diperuntukkan untuk masyarakat baik pribadi maupun kelompok," kata dia.
Baca Juga: PATROLI Polda Jateng Gencarkan Giat Operasi Pekat Jelang Ramadhan 2024
Sebelumnya pada 21 November 2023 tim gabungan Polres Pasaman Barat turun langsung kelokasi melihat semua perizinan usaha yang ada.
"Dari hasil pemeriksaan semua dokumen perizinan lengkap," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris.
Menurut Fahrel, pemeriksaan dokumen sejumlah perizinan PT Peridon Siap Maju itu dilakukan karena adanya pengaduan masyarakat yang mengatakan adanya tambang ilegal baik tambang galian C, stone crusher maupun pengolahan kayu atau sawmill.