Kata dia, pengecekan dokumen meliputi tambang pasir maupun stone crusher atas CV Martahan, izin galian c PT Peridon Siap Maju dengan luas 48,5 hektare.
Kemudian, sawmill atas nama Niat Bakti, dan izin sumber bahan baku lokasinya di Parit Koto Balingka atas nama Sutan Takdir dan di Ranah Batahan atas nama Rudi Hartono yang ada pada lahan milik Najjar Lubis.
"Setelah kita lakukan razia dan pengecekkan dokumen di lokasi, semua dokumennya lengkap," tegas Fahrel Haris.***
Dapatkan info dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.