Risnawanto minta satu pemahaman dalam menyampaikan informasi
Dia menerangkan, ada regulasi dari BNPB sehingga dari data yang diajukan itu harus diverifikasi lagi walaupun dana tersebut sudah berada di rekening By Name By Address seperti yang diajukan.
"Ketika dana sudah berada di rekening mereka, inilah yang mereka pikir akan langsung menjadi hak mereka, tanpa harus ada aturan lagi, padahal ada setiap proses yang dilalui. Sementara, kita dituntut untuk mempedomani aturan yang sudah dijelaskan oleh BPNB," terang dia.
Baca Juga: Kabar Duka Gempa Maroko: Seorang guru harus kehilangan 32 muridnya dalam satu goncangan
Risnawanto menegaskan, agar camat, wali nagari, Bamus, serta jorong di daerah itu menyampaikan dengan satu pemahaman dan tidak berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya ketika memberikan informasi kepada masyarakat.
"Disinilah kita harus satu pemahaman. Sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat dari kita semuanya satu, tidak berbeda-beda," tegas Risnawanto.
"Jika berbeda dengan apa yang disampaikan oleh BPBD, camat, wali nagari, Bamus, serta jorong, maka akan ada keraguan dari masyarakat terhadap informasi yang disampaikan. Sebab, masyarakat kita sekarang kritis," sambung dia.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah, Persiapan Lokasi Peringatan Hari Nusantara 2023 di Tidore Dimulai
Dia merincikan, dari 1.111 data rumah rusak berat yang di SK BNBA (By Name By Address), 394 unit telah proses pencairan. Dari 394 itu ada 148 yang belum dibayarkan 100 persen atau baru satu tahap.
Sedangkan, 138 dari 148 siap ke tahap selanjutnya atau pembayaran tahap dua. Pembangunan diluar 148 dan masuk 505 ada 9 unit telah siap RAB.
Sementara, kategori 505 unit harus dikelompokkan, agar tidak ada keraguan dalam rapat evaluasi selanjutnya bersama aplikator, wali nagari, jorong dan Bamus di wilayah Talamau dan Pasaman.