BNPB Tuntut Pedomani Aturan, Pemkab Pasbar: Korban Gempa Minta Hak Tanpa Aturan

- 16 September 2023, 15:12 WIB
saat memimpin rapat verifikasi dan validasi data rumah rusak akibat bencana alam gempa bumi yang terjadi pada Jumat, 25 Februari 2022 lalu. Rapat itu dilaksanakan di Aula BPBD setempat, Jumat, 15 September 2023.
saat memimpin rapat verifikasi dan validasi data rumah rusak akibat bencana alam gempa bumi yang terjadi pada Jumat, 25 Februari 2022 lalu. Rapat itu dilaksanakan di Aula BPBD setempat, Jumat, 15 September 2023. /MARAWATALK/ Irfan/

MARAWATALK - Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, Risnawanto mengaku pihaknya di tuntut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mempedomani aturan yang sudah dijelaskan dalam proses pencairan dana rehab rumah rusak berat bagi korban gempa Talamau.

Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat verifikasi dan validasi data rumah rusak akibat bencana alam gempa bumi yang terjadi pada Jumat, 25 Februari 2022 lalu. Rapat itu dilaksanakan di Aula BPBD setempat, Jumat, 15 September 2023.

"Kita dituntut untuk mempedomani aturan yang sudah dijelaskan oleh BPNB," sebut Risnawanto dalam rapat tersebut.

Baca Juga: BreakingNews: Solok Selatan Digemparkan Dugaan Kasus Bunuh Diri Minum Racun Seorang Perempuan Muda 

Dia menjelaskan, keterlambatan pencairan dana bantuan tersebut bukan karena kelalaian dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, namun karena ada regulasi dan aturan dari BNPB pusat tentang pencairan dana bantuan tersebut.

Baca Juga: Menkominfo Siap Bikin Cukong dan Beking Judi Online Menangis dalam 7 hari

Lanjut dia, meski dari data yang diajukan sebanyak 1.111 itu sesuai SK bupati telah di transfer ke rekening masyarakat (korban).

Untuk itu, Risnawanto meminta peran serta camat, wali nagari, jorong serta Bamus untuk berperan aktif menyampaikan informasi tentang proses pencairan dana bagi korban gempa tersebut.

"Keterlambatan ini bukan karena kelalaian kita, namun karena adanya regulasi dan aturan dari BNPB pusat tentang proses pencairan rumah rusak berat ini," jelas Risnawanto.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x