Menurut pemahaman hukum dia, kronologis yang dialami oleh kliennya murni sebuah perbuatan pidana. Dimana, para pelaku dengan secara bersama-sama telah merusak bangunan yang dibangun Sumarni dan keluarga.
“Anehnya kepolisian minta diselesaikan secara perdata, apa korelasinya? Makanya, kita sangat menyayangkan kinerja aparat yang tidak profesional seperti ini,” sesal Srinoval Moelyadi mengakhiri. ***
Dapatkan info menarik dan terupdate lainnya hanya di laman Google News kami, klik padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasinya Rakyat Minangkabau.