Polisi Hentikan Kasus Perusakan Bangunan di Pessel, Pelapor Sebut Penyidik Tak Transparan

- 26 Agustus 2023, 13:20 WIB
Kantor Kepolisian Sektor Sutera, Pesisir Selatan, Sumbar
Kantor Kepolisian Sektor Sutera, Pesisir Selatan, Sumbar /MARAWATALK/ Kiki Julnasri Priatama /

MARAWATALK - Sumarni, diduga korban atas kasus perusakan bangunan miliknya di Kampung Alai, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, dinilai tidak memenuhi unsur pidana oleh penyidik Kepolisian setempat.

Demikian dalam keterangan tertulis Kepolisian Sektor (Polsek) Sutera pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 1 Agustus 2023 menyatakan perkara yang dialami Sumarni tidak memenuhi unsur pidana.

Dalam SP2HP tersebut menyatakan, hasil tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukannya pada 10 juli 2023, dan peserta gelar merekomendasikan untuk melakukan penghentian penyelidikan.

Baca Juga: Cegah Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Pessel Gelar Rapat Penyelesaian Sengketa

Menanggapi hal tersebut, pelapor (korban) dalam kasus itu mengungkapkan, semenjak laporan pengaduan disampaikannya ke Polsek Sutera sejak, 26 April 2023 silam, dan hingga saat ini tidak ada kejelasan.

Korban Sumarni berharap kepastian hukum

Diduga para pelaku saat merusak pondasi bangunan milik korban Sumarni di Kampung Alai, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (gambar istimewa)
Diduga para pelaku saat merusak pondasi bangunan milik korban Sumarni di Kampung Alai, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (gambar istimewa)

“Saya sebagai masyarakat berhak mendapatkan sebuah kepastian hukum dari objek yang saya adukan, ini sampai sekarang tidak jelas ujung pangkalnya, sampai dimana prosesnya, dan apakah ada pidananya atau tidak, tidak ada kejelasan sedikitpun,” ungkap dia.

Menurut korban, dia merasa sebagai korban dari dugaan pengerusakan secara bersama-sama tidak mendapatkan perlakuan yang adil dalam memperoleh kepastian hukum dari aparat Kepolisian Sektor Sutera.

Alasan dia, setiap mau meminta surat laporan pengaduan, penyidik setempat selalu berkilah. “Kalau tidak ada pidananya tidak masalah, yang penting proses jalan dan transparan, ini gak jelas dan tidak ada kejelasan,” sebut korban Sumarni.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x