Polisi Hentikan Kasus Perusakan Bangunan di Pessel, Pelapor Sebut Penyidik Tak Transparan

- 26 Agustus 2023, 13:20 WIB
Kantor Kepolisian Sektor Sutera, Pesisir Selatan, Sumbar
Kantor Kepolisian Sektor Sutera, Pesisir Selatan, Sumbar /MARAWATALK/ Kiki Julnasri Priatama /

MARAWATALK - Sumarni, diduga korban atas kasus perusakan bangunan miliknya di Kampung Alai, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, dinilai tidak memenuhi unsur pidana oleh penyidik Kepolisian setempat.

Demikian dalam keterangan tertulis Kepolisian Sektor (Polsek) Sutera pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 1 Agustus 2023 menyatakan perkara yang dialami Sumarni tidak memenuhi unsur pidana.

Dalam SP2HP tersebut menyatakan, hasil tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukannya pada 10 juli 2023, dan peserta gelar merekomendasikan untuk melakukan penghentian penyelidikan.

Baca Juga: Cegah Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Pessel Gelar Rapat Penyelesaian Sengketa

Menanggapi hal tersebut, pelapor (korban) dalam kasus itu mengungkapkan, semenjak laporan pengaduan disampaikannya ke Polsek Sutera sejak, 26 April 2023 silam, dan hingga saat ini tidak ada kejelasan.

Korban Sumarni berharap kepastian hukum

Diduga para pelaku saat merusak pondasi bangunan milik korban Sumarni di Kampung Alai, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (gambar istimewa)
Diduga para pelaku saat merusak pondasi bangunan milik korban Sumarni di Kampung Alai, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (gambar istimewa)

“Saya sebagai masyarakat berhak mendapatkan sebuah kepastian hukum dari objek yang saya adukan, ini sampai sekarang tidak jelas ujung pangkalnya, sampai dimana prosesnya, dan apakah ada pidananya atau tidak, tidak ada kejelasan sedikitpun,” ungkap dia.

Menurut korban, dia merasa sebagai korban dari dugaan pengerusakan secara bersama-sama tidak mendapatkan perlakuan yang adil dalam memperoleh kepastian hukum dari aparat Kepolisian Sektor Sutera.

Alasan dia, setiap mau meminta surat laporan pengaduan, penyidik setempat selalu berkilah. “Kalau tidak ada pidananya tidak masalah, yang penting proses jalan dan transparan, ini gak jelas dan tidak ada kejelasan,” sebut korban Sumarni.

Penasehat Hukum korban menilai murni perbuatan pidana

Penasehat hukum korban Sumarni, Srinoval Moelyadi, SH (gambar Kiki)
Penasehat hukum korban Sumarni, Srinoval Moelyadi, SH (gambar Kiki)

Sementara, penasehat hukum korban Sumarni, Srinoval Moelyadi mempertanyakan kinerja dari penyidik Kepolisian setempat.

Kata dia, kasus tersebut sudah berjalan empat bulan sejak dilaporkan dan tidak kunjung dapat kejelasan dan dinilai lambat dalam memproses sebuah laporan.

“Sampai saat ini, perjalanan kasus ini belum jelas meski sudah memasuki empat bulan semenjak laporan pengaduan disampaikan oleh pengadu atas nama isum ke Polsek Sutera,” kata Srinoval Moelyadi, pada Sabtu, 26 Agustus 2023, di Painan.

Baca Juga: Pemerhati Pemilu Nilai Pengumuman DCS KPU Pessel Tidak Diketahui Masyarakat

Dia mengungkapkan, selama lebih kurang dari empat bulan, pihaknya sudah mengupayakan berbagai alternatif dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Lanjut dia, ujung pangkal kasus tersebut pun masih jauh dari harapan. Kata dia, pada Selasa 24 Agustus lalu dirinya telah bertemu dengan Kepala Unit Reskrim Polsek Sutera.

“Ketika kita minta salinan surat ataupun berita acara hingga Surat Pemberitahuan Penanganan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Kanit ini berkilah, ini kan aneh,” kata dia.

Baca Juga: Hingga Kini, Bawaslu Pessel Sebut Tidak Ada Pengajuan Sengketa DCS Pileg 2024

Dia menilai, Kanit Reskrim seakan berkilah dengan menyebut bahwa kalau seluruh surat menyurat sudah selesai. “Aneh betul, kok surat menyurat dibawa oleh Kapolsek,” ujar dia lagi.

Menurut pemahaman hukum dia, kronologis yang dialami oleh kliennya murni sebuah perbuatan pidana. Dimana, para pelaku dengan secara bersama-sama telah merusak bangunan yang dibangun Sumarni dan keluarga.

“Anehnya kepolisian minta diselesaikan secara perdata, apa korelasinya? Makanya, kita sangat menyayangkan kinerja aparat yang tidak profesional seperti ini,” sesal Srinoval Moelyadi mengakhiri. ***

Dapatkan info menarik dan terupdate lainnya hanya di laman Google News kami, klik padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasinya Rakyat Minangkabau.

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah