Hingga Kini, Bawaslu Pessel Sebut Tidak Ada Pengajuan Sengketa DCS Pileg 2024

- 24 Agustus 2023, 15:11 WIB
Bawaslu Pessel
Bawaslu Pessel /marawatalk/ Kiki Julnasri Priatama/

MARAWATALK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, mengungkapkan, tidak ada permohonan pengajuan sengketa dari peserta Pemilu terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2024.

Pengajuan permohonan sengketa ini, sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu. Diantaranya karena adanya surat keputusan KPU yang merugikan peserta pemilu secara langsung.

Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi mengungkapkan, pengajuan permohonan sengketa kepada peserta Pemilu sesuai dengan peraturan dan perundangan.

Baca Juga: Ini 63 Nama Komisioner Bawaslu Terpilih Kabupaten Kota di Sumbar

"Itu sebagaimana diatur dalam pasal 14 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu. Tapi, sampai hari kemarin tidak ada," ungkap dia.

Sebanyak 55 memenuhi syarat dan 109 tidak memenuhi syarat

Bawaslu
Bawaslu Dok. Baswaslu RI

Menurut dia, secara teknis proses pengajuan sengketa peserta pemilu dan penyelenggara pemilu, terkait DCS Pileg 2024 diberi tenggat waktu tiga hari kerja sejak terbitnya pengumuman.

"Pengumuman ini berlangsung sejak 19 sampai 23 Agustus 2023. Pasca terbitnya keputusan KPUD terkait DCS ini, hingga Rabu 23 Agustus 2023, tidak masuk. Jadi bisa dikatakan tidak ada," terang dia.

Baca Juga: Takbir Sambut Vonis Bebas Tiga Mantan Direktur RSUD Pasbar, Jaksa Lakukan Kasasi

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x