Dituntut 120 Miliar Rupiah, Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi Mario Dandi

- 26 Juli 2023, 17:56 WIB
Rafael Alun, orangtua terdakwa penganiayaan yang kini ditahan KPK akibat perbuatan anaknya karena bergaya hidup hedonis hingga kekayaannya dianggap tak wajar
Rafael Alun, orangtua terdakwa penganiayaan yang kini ditahan KPK akibat perbuatan anaknya karena bergaya hidup hedonis hingga kekayaannya dianggap tak wajar /Marawatalk/ist/

Untuk komponen ganti rugi atas kehilangan kekayaan yang dimohonkan pihak keluarga David Ozora sebanyak Rp40 juta, tim LPSK memberi nilai kewajaran Rp18.162.000.

Lalu, komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari keluarga, dari yang diajukan sebanyak Rp1.315.545.000, menjadi Rp1.315.660.000.

Terakhir, komponen penderitaan menjadi yang terbanyak lantaran kondisi David Ozora yang menderita diffuse axonal injury buntut dianiaya Mario Dandy.

Berdasarkan proyeksi penghitungan rumah sakit, nilai perawatan yang diperlukan selama setahun mencapai Rp2,18 miliar.

Baca Juga: Truk Sawit Over Tonase Diduga Penyebab Kerusakan Ruas Jalan di Pasbar

Mengingat kondisi David yang diperkirakan tak bisa sembuh sepenuhnya, tim LPSK menghitung berdasarkan perkiraan jangka waktu.

"Merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun."

"Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita," jelas Jova dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa 20 Juni 2023.

Dari 54 tahun itu, kemudian tim LPSK mengalikan dengan Rp 2,18 miliar yang diperoleh dari Rumah Sakit Mayapada, tempat David dirawat.

"Dan hasilnya adalah Rp 118.104.480.000," tegas Nova.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah