Namun, semua rencana harus berputar haluan karena anaknya senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif dan sangat menghormati proses hukum ini.
"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," harap Rafael alun
Selanjutnya, tentang restitusi yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga perlindungan Saksi dan Korban, keluarga sudah membuat keputusan apabila ada putusan kewajiban membayar restitusi maka pihaknya bermohon agar dapat diputus sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Bersaing Ketat, Konsumen Sumbar Tetap milih AQUA atau Le Minerale?
"Kami menyampaikan dengan berat hati kami tidak bersedia untuk tidak menanggung restitusi tersebut. Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," sambungnya.
Alasannya, lanjut dia, kondisi keuangan keluarga sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial.
"Aset-aset sekeluarga dan rekening-rekening sudah diblokir oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana gratifikasi, kami sampaikan dengan harapan dan doa yang tak henti agar korban ananda David semakin pulih dan sehat seperti sedia kala" tutup Rafael Alun dibacakan Andreas.
Sebelumnya, Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSL, Abdanev Jova, pernah membeberkan rincian restitusi yang sebesar Rp120 miliar.
Baca Juga: Tiktokers Pemula, Pahami Tiga Hal ini Sebelum Berburu Cuan di TikTok
Total itu, jelas Jova, terdiri dari tiga komponen, yaitu ganti rugi atas kehilangan kekayaan, pergantian biaya perawatan medis atau psikologis, dan penderitaan.