MARAWATALK-Rafael Alun, orang tua terdakwa penganiayaan berat yang dilakukan oleh anaknya Mario Dandi menolak pembayaran ganti rugi atau retritusi senilai Rp120 miliar.
Penolakan itu dibacakan oleh pengacara terdakwa Andreas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 25 Juli 2023.
"Rafael Alun tidak bisa hadir dalam agenda sidang saksi meringankan anaknya dikarenakan ia berada dalam tahanan KPK. Untuk itu ia mengirimkan surat untuk dibacakan di dalam persidangan," ucap Andreas.
Dalam surat yang dibacakan itu terungkap Rafael Alun menolak restitusi atau uang ganti rugi sebesar Rp120 miliar yang diberikan oleh keluarga korban melalui Lembaga Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," kata Rafael di dalam suratnya.
Baca Juga: Gubernur Sumbar Minta OPD Ciptakan Program Berdampak Positif untuk Masyarakat
Rafael Alun tidak hanya menolak, juga meminta kepada majelis hakim untuk membebankan untuk membayar ganti rugi kepada Mario Dandy karena dianggap telah dewasa.
Menurutnya setelah dia berdiskusi dengan istri dan keluarga maka ia memilih tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan.
Selanjutnya terdakwa Mario Dandi harus terputus kuliahnya di Universitas Prasetya Mulya dikarenakan kasus ini.