Baca Juga: DPR RI: Tidak Ada Wacana Tunda Pilkada Serentak 2024
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, mengatakan kepada wartawan di pengadilan Negeri Jakarata Selatan, Kamis 20 Juli 2023, mengaku tak masalah jika Mario Dandy tidak bisa membayar biaya restitusi yang diajukan pihaknya, yaitu sebesar Rp120 miliar.
"Kami simpel saja apabila tidak sanggup bayar uang restitusi di ganti dengan hukuman penjara," tutupnyaNamun, dengan syarat, kewajiban tersebut diganti hukuman penjara," tutup Jonathan.
Sebagaimana diketahui, pasal yang disangkakan kepada Mario Dandi Satryo adalah didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang diancam 12 tahun penjara.(***)