PEMILU 2024 Mengadu ke Bawaslu, Warga di Pasbar Tak Dapat Undangan C6 Meski Telah di Data

14 Februari 2024, 18:33 WIB
Bawaslu Pasaman Barat saat menerima warga yang datang untuk mengeluhkan terhadap permasalahan yang dialaminya untuk mendapatkan kembali hak suaranya dalam Pemilu 2024 /MARAWATALK/ Irfan Dt Sampono/

MARAWATALK - Sejumlah warga di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, mengeluh karena tidak mendapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 KWK.

Keluhan itu disampaikan warga dengan mendatangi kantor Bawaslu Pasaman Barat. Mereka menyebut sudah di data oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Baca Juga: PILPRES 2024 Hasil Quick Count LSI Data 51,55 persen, Prabowo-Gibran Unggul

Rahmanelis, seorang warga di Kecamatan Pasaman mengatakan dia terpaksa masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) karena tidak mendapat surat undangan memilih.

"Saya sekeluarga tidak menerima surat undangan memilih. Padahal dirumah saya sudah ditempeli stiker model A stiker coklit," kata Rahmanelis, Rabu, 14 Februari 2024 di Kantor Bawaslu Pasaman Barat.

Baca Juga: PEMILU 2024 Hari Kasih Suara, KPPS Tasikmalaya Usung Tema Valentine Tarik Minat Pemilih Pemula

Warga Kecewa

Dia mengaku sangat kecewa terhadap pendataan yang dilakukan petugas penyelenggara Pemilu 2024.

"Tadi di TPS, di cek nama saya pada DPT (Daftar Pemilih Tetap) online, saya tidak terdata. Kenapa bisa, kan rumah saya sudah ditempeli stiker coklit, kami sangat kecewa," ungkap dia.

Kekecewaannya juga sempat bertambah, lantaran TPS dimana tempat dirinya mendaftar sebagai DPK kehabisan surat suara.

"Ini salah satu alasan saya mendatangi kantor Bawaslu. Lantaran saya tidak tahu harus mengadu kepada siapa lagi," kata dia.

Baca Juga: PILPRES 2024 Prabowo-Gibran Unggul di 37 Provinsi, Pilpres Diprediksi Satu Putaran

Mendapat laporan itu, Bawaslu Pasaman Barat langsung mengkoordinasikan dengan KPU Pasaman Barat terkait kekecewaan warga tersebut.

Akhirnya, pemilih yang telah mendaftar di TPS menjadi pemilih DPK itu bisa mendapatkan hak nya untuk memilih, setelah surat suara diambil oleh petugas KPPS dari TPS yang surat suaranya berlebih.

Komisioner Bawaslu Pasaman Barat, Laurensius Simatupang mengatakan pihaknya langsung mengkoordinasikan ke KPU terkait keluhan warga yang diterima mereka.

"Masalah ini, tidak satu atau dua orang saja yang mengalami. Hal ini sudah kita sampaikan kepada KPU Pasaman Barat," kata Laurensius.***

Dapatkan info Pemilu dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.

Editor: Irfansyah Pasaribu

Tags

Terkini

Terpopuler