Kemudian, pihaknya masih mendalami kekurangan surat suara tersebut darimana sumbernya.
"Dari KPPS sudah kita gali informasi bahwasanya mereka (KPPS) mengetahui kekurangan surat suara pada pagi hari saat pencoblosan 14 Februari 2024. Nah, itu nanti kita juga melihat dan menyimpulkan. Namun sekarang Bawaslu masih dalam proses klarifikasi," katanya.
"Apa sebenarnya yang menjadi penyebab sehingga saat itu pemilih hanya mendapatkan 4 jenis surat suara (Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten)," tuturnya. ***