Terkait Indikasi Pelanggaran Etik! KPU Solok Selatan: Putusan Ada di Bawaslu Solsel

- 4 Maret 2024, 06:33 WIB
Kolase foto Ketua KPU Solsel Ade Kurnia Zeli (kiri) dan Ketua Bawaslu Solsel Zul Nasri
Kolase foto Ketua KPU Solsel Ade Kurnia Zeli (kiri) dan Ketua Bawaslu Solsel Zul Nasri /Jefli Bridge

MARAWATALK- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) Ade Kurnia Zeli membenarkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat telah melakukan klarifikasi terkait indikasi pelanggaran etik.

Klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Solsel terhadap KPU Solsel dan jajaran menyoal kekurangan surat suara jenis DPD RI di TPS 08 Nagari Bomas Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu ketika pencoblosan Pemilu 2024.

"Benar KPU Solsel sudah melakukan klarifikasi. Tentu apa putusannya ada pada Bawaslu," kata Ade Kurnia Zeli ditemui awak media baru-baru ini.

Ade menyatakan bahwa Bawaslu Solsel telah melakukan klarifikasi terhadap KPPS, PPS, PPK dan KPU. "Tentu di Bawaslu lagi proses tersebut," tuturnya.

Baca Juga: PEMILU 2024 PSU di TPS 08 Bomas Bukan Rekomendasi Bawaslu Solok Selatan

Ditanya terkait adanya indikasi pelanggaran etik, Ade menyebutkan bahwa hal itu bisa saja, merujuk dari pandangan dan persepsi Bawaslu Solsel.

"Kesalahan prosedur KPPS dalam mengakomodir hak pilih masyarakat. Logistik kita kan cukup semuanya. KPPS tidak melakukan koordinasi dan komunikasi dengan atasannya, PPS seperti itu," ujarnya.

Bawaslu Solsel Lakukan Kajian Pelanggaran Etik Pemilu 

Baca Juga: PEMILU 2024 Usai PSU di 1 TPS! Bawaslu Solok Selatan Telusuri Indikasi Pelanggaran Etik

Terpisah, Ketua Bawaslu Solsel, Zul Nasri mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap KPU.

"Semua komisioner dan ketua KPU, kita klarifikasi. Untuk tahap selanjutnya kami mungkin melakukan kajian terhadap pelanggaran kode etik ini," sebutnya.

Selain itu pihaknya juga bakal memanggil saksi terkait kekurangan surat suara jenis pemilihan DPD RI.

Baca Juga: HUJAN Gedung DPRD Solok Selatan Diterjang Banjir! Inventaris Ruang Utama Paripurna Terendam Air

"Mungkin ini nanti titik beratnya ke logistik karena memang saat kejadian (pencoblosan 14 Februari) di TPS 08 Nagari Bomas itu menyangkut dengan logistik. Kekurangan surat suara jenis pemilihan DPD RI," katanya.

Diberitakan sebelumnya, PSU di TPS 08 Bomas tersebut dilaksanakan pada Sabtu 24 Februari 2024.

"Untuk PSU sudah selesai. Jadi kalaupun disitu ada pasal menghilangkan hak pilih masyarakat sudah gugur dengan adanya PSU di TPS 08 Nagari Bomas," sebut Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Solsel, Nila Puspita pada Selasa 27 Februari 2024.

Baca Juga: PEMILU 2024 Jemput Kotak Suara dan Hitung Ulang pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Solok Selatan

Akan tetapi, sebut Nila, Bawaslu juga menangani pelanggaran etik. Pasalnya, dalam kekurangan surat suara DPD RI tersebut apakah ada proses kelalaian. 

"Atau apakah disitu ada unsur sengaja atau tidak disengaja tentu hal itu sedang dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Solsel," lanjut dia.

"Disitu (TPS 08 Bomas) kurangnya surat suara DPD RI dibandingkan surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten," katanya.

Baca Juga: PEMILU 2024 Terungkap! Ada Pemilih Tanpa KTP Elektronik Nyoblos, Bawaslu Solok Selatan: Pelanggaran Pemilu

Kemudian, pihaknya masih mendalami kekurangan surat suara tersebut darimana sumbernya.

"Dari KPPS sudah kita gali informasi bahwasanya mereka (KPPS) mengetahui kekurangan surat suara pada pagi hari saat pencoblosan 14 Februari 2024. Nah, itu nanti kita juga melihat dan menyimpulkan. Namun sekarang Bawaslu masih dalam proses klarifikasi," katanya.

"Apa sebenarnya yang menjadi penyebab sehingga saat itu pemilih hanya mendapatkan 4 jenis surat suara (Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten)," tuturnya. ***

Editor: Jefli Bridge


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah