MARAWATALK- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) Ade Kurnia Zeli membenarkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat telah melakukan klarifikasi terkait indikasi pelanggaran etik.
Klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Solsel terhadap KPU Solsel dan jajaran menyoal kekurangan surat suara jenis DPD RI di TPS 08 Nagari Bomas Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu ketika pencoblosan Pemilu 2024.
"Benar KPU Solsel sudah melakukan klarifikasi. Tentu apa putusannya ada pada Bawaslu," kata Ade Kurnia Zeli ditemui awak media baru-baru ini.
Ade menyatakan bahwa Bawaslu Solsel telah melakukan klarifikasi terhadap KPPS, PPS, PPK dan KPU. "Tentu di Bawaslu lagi proses tersebut," tuturnya.
Baca Juga: PEMILU 2024 PSU di TPS 08 Bomas Bukan Rekomendasi Bawaslu Solok Selatan
Ditanya terkait adanya indikasi pelanggaran etik, Ade menyebutkan bahwa hal itu bisa saja, merujuk dari pandangan dan persepsi Bawaslu Solsel.
"Kesalahan prosedur KPPS dalam mengakomodir hak pilih masyarakat. Logistik kita kan cukup semuanya. KPPS tidak melakukan koordinasi dan komunikasi dengan atasannya, PPS seperti itu," ujarnya.
Bawaslu Solsel Lakukan Kajian Pelanggaran Etik Pemilu
Baca Juga: PEMILU 2024 Usai PSU di 1 TPS! Bawaslu Solok Selatan Telusuri Indikasi Pelanggaran Etik
Terpisah, Ketua Bawaslu Solsel, Zul Nasri mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap KPU.