MARAWATALK- Dua pemilih di TPS 20 Pasar Klewer Jorong Letter W Nagari Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan (Solsel) mencoblos tanpa KTP Elektronik (KTP-el).
Hal ini terungkap saat pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten pada hari kedua, Jumat 1 Maret 2024.
Dua pemilih ini masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dari 17 DPK di TPS 20 Pasar Klewer Jorong Letter W.
Baca Juga: PEMILU 2024 KPU Solok Selatan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Menyikapi temuan ini ketika rapat terbuka tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solsel Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Solsel, Nila Puspita menganggap insiden ini sebagai pelanggaran Pemilu.
"Bawaslu tidak bisa memberikan saran perbaikan maupun rekomendasi untuk pelaksanaan PSU, kecuali berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, PSU bisa dilaksanakan 10 hari setelah Pemilu 2024," kata Nila.
Tapi, imbuh Nila Puspita temuan ini dianggap sebagai pelanggaran Pemilu.
Ketua KPU Solsel, Ade Kurnia Zeli didampingi Komisioner KPU Solsel Dedi Fitriadi menyatakan temuan ini sebagai kejadian khusus dan pihaknya menyarankan agar saksi-saksi mengisi formulir keberatan.