Terkait Indikasi Pelanggaran Etik! KPU Solok Selatan: Putusan Ada di Bawaslu Solsel

- 4 Maret 2024, 06:33 WIB
Kolase foto Ketua KPU Solsel Ade Kurnia Zeli (kiri) dan Ketua Bawaslu Solsel Zul Nasri
Kolase foto Ketua KPU Solsel Ade Kurnia Zeli (kiri) dan Ketua Bawaslu Solsel Zul Nasri /Jefli Bridge

"Semua komisioner dan ketua KPU, kita klarifikasi. Untuk tahap selanjutnya kami mungkin melakukan kajian terhadap pelanggaran kode etik ini," sebutnya.

Selain itu pihaknya juga bakal memanggil saksi terkait kekurangan surat suara jenis pemilihan DPD RI.

Baca Juga: HUJAN Gedung DPRD Solok Selatan Diterjang Banjir! Inventaris Ruang Utama Paripurna Terendam Air

"Mungkin ini nanti titik beratnya ke logistik karena memang saat kejadian (pencoblosan 14 Februari) di TPS 08 Nagari Bomas itu menyangkut dengan logistik. Kekurangan surat suara jenis pemilihan DPD RI," katanya.

Diberitakan sebelumnya, PSU di TPS 08 Bomas tersebut dilaksanakan pada Sabtu 24 Februari 2024.

"Untuk PSU sudah selesai. Jadi kalaupun disitu ada pasal menghilangkan hak pilih masyarakat sudah gugur dengan adanya PSU di TPS 08 Nagari Bomas," sebut Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Solsel, Nila Puspita pada Selasa 27 Februari 2024.

Baca Juga: PEMILU 2024 Jemput Kotak Suara dan Hitung Ulang pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Solok Selatan

Akan tetapi, sebut Nila, Bawaslu juga menangani pelanggaran etik. Pasalnya, dalam kekurangan surat suara DPD RI tersebut apakah ada proses kelalaian. 

"Atau apakah disitu ada unsur sengaja atau tidak disengaja tentu hal itu sedang dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Solsel," lanjut dia.

"Disitu (TPS 08 Bomas) kurangnya surat suara DPD RI dibandingkan surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten," katanya.

Halaman:

Editor: Jefli Bridge


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah