MARAWATALK - Pengadilan Negeri (PN) Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada It Arman, calon anggota legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu, Rabu 24 April 2024.
Terdakwa It Arman divonis bebas setelah Ketua Majelis hakim, Teddy Widoartono, membacakan putusan hakim PN Painan yang menetapkan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu berdasarkan fakta di persidangan.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Kurniadi Aris mengatakan, putusan hakim yang dijatuhkan oleh kliennya itu sudah tepat menggambarkan rasa keadilan kepada masyarakat.
"Dari beberapa persidangan pemeriksaan saksi dan ahli, tidak satu pun yang membuktikan unsur pasal yang didakwakan terhadap kliennya," ujarnya.
Penasehat Hukum: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Cacat Formil
Menurut Kurniadi, tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa bersalah tidak terbukti. Hal tersebut berdasarkan putusan hakim yang memutuskan terdakwa di vonis bebas atau cacat formil.