MARAWATALK- Dua orang pria di Guguak Gadang Kularian Jorong Ujuang Pandan Kenagarian Duo Koto, Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diringkus polisi setempat, karena kedapatan tengah asyik pesta sabu, Minggu 5 Mei 2024
Kedua pelaku diantaranya, AS dan JN di tak berkutik saat digerebek petugas di sebuah rumah sekira pukul 06.15 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti tiga paket sabu dan sebuah alat isap.
"Benar, pelaku berhasil kita amankan di rumahnya dengan tiga paket sabu seberat 0,5 gram, satu unit alat isap dan korek gas yang telah dimodif," ungkap Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah.
AKP Aleyxi mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari laporan bahwa pelaku kerap membuat resah warga akibat ulahnya. Menyikapi hal itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan diidentikasi bahwa pelaku terbukti menyalahgunakan narkoba.
Baca Juga: Seorang Warga Kampar Diduga Pengedar Diringkus Polisi, Sebanyak 54 Paket Sabu Diamankan
"Setelah menerima laporan tersebut, kami segera melakukan investigasi di lokasi kejadian. Begitu fakta-fakta yang diperlukan telah dikonfirmasi, tindakan penangkapan segera dilaksanakan," terangnya.
Tengah Pengembangan
Kasatresnarkoba mengatakan, pelaku mengaku mendapati barang haram tersebut dari seorang teman. Namun, pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan.
Saat ini, kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam, guna menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: OKNUM POLISI Diciduk Bawa 141 Paket Ganja, Polda Beri Sinyal PTDH
"Keduanya, akan dijerat pasal pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 4 hingga 12 tahun penjara," ulasnya.