"Proses hukum ini belum selesai. Kami masih menunggu upaya hukum dari pihak JPU, jika pihak dari JPU melakukan upaya hukum maka selaku penasehat hukum Terdakwa juga akan melakukan upaya hukum, tegasnya.
Kurniadi berharap agar pihak-pihak yang masih merasa keberatan terkait dengan perkara ini untuk menghormati proses hukum tersebut.
Sebelumnya dalam materi tuntutan JPU, terdakwa It Arman dituntut selama 2 tahun penjara, dengan denda Rp 50 Juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
JPU Risky Al Ikhsan menyebut, tuntutan tersebut, dikarenakan terdakwa, sesuai dengan bukti persidangan, dan keterangan saksi, telah melanggar pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum. Namun, dalam sidang putusan akhirnya It Arman tidak terbukti dan divonis bebas.***
Dapatkan info seputar nasional dan informasi terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, Sumber Informasi Rakyat Minangkabau.