Dituntut 120 Miliar Rupiah, Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi Mario Dandi

- 26 Juli 2023, 17:56 WIB
Rafael Alun, orangtua terdakwa penganiayaan yang kini ditahan KPK akibat perbuatan anaknya karena bergaya hidup hedonis hingga kekayaannya dianggap tak wajar
Rafael Alun, orangtua terdakwa penganiayaan yang kini ditahan KPK akibat perbuatan anaknya karena bergaya hidup hedonis hingga kekayaannya dianggap tak wajar /Marawatalk/ist/

MARAWATALK-Rafael Alun, orang tua terdakwa penganiayaan berat yang dilakukan oleh anaknya Mario Dandi menolak pembayaran ganti rugi atau retritusi senilai Rp120 miliar.

Penolakan itu dibacakan oleh pengacara terdakwa Andreas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 25 Juli 2023.

"Rafael Alun tidak bisa hadir dalam agenda sidang saksi meringankan anaknya dikarenakan ia berada dalam tahanan KPK. Untuk itu ia mengirimkan surat untuk dibacakan di dalam persidangan," ucap Andreas.

Dalam surat yang dibacakan itu terungkap Rafael Alun menolak restitusi atau uang ganti rugi sebesar Rp120 miliar yang diberikan oleh keluarga korban melalui Lembaga Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," kata Rafael di dalam suratnya.

Baca Juga: Gubernur Sumbar Minta OPD Ciptakan Program Berdampak Positif untuk Masyarakat

Rafael Alun tidak hanya menolak, juga meminta kepada majelis hakim untuk membebankan untuk membayar ganti rugi kepada Mario Dandy karena dianggap telah dewasa.

Menurutnya setelah dia berdiskusi dengan istri dan keluarga maka ia memilih tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan.

Selanjutnya terdakwa Mario Dandi harus terputus kuliahnya di Universitas Prasetya Mulya dikarenakan kasus ini.

Namun, semua rencana harus berputar haluan karena anaknya senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif dan sangat menghormati proses hukum ini.

"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," harap Rafael alun

Selanjutnya, tentang restitusi yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga perlindungan Saksi dan Korban, keluarga sudah membuat keputusan apabila ada putusan kewajiban membayar restitusi maka pihaknya bermohon agar dapat diputus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Bersaing Ketat, Konsumen Sumbar Tetap milih AQUA atau Le Minerale?

"Kami menyampaikan dengan berat hati kami tidak bersedia untuk tidak menanggung restitusi tersebut. Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," sambungnya.

Alasannya, lanjut dia, kondisi keuangan keluarga sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial.

"Aset-aset sekeluarga dan rekening-rekening sudah diblokir oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana gratifikasi, kami sampaikan dengan harapan dan doa yang tak henti agar korban ananda David semakin pulih dan sehat seperti sedia kala" tutup Rafael Alun dibacakan Andreas.

Sebelumnya, Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSL, Abdanev Jova, pernah membeberkan rincian restitusi yang sebesar Rp120 miliar.

Baca Juga: Tiktokers Pemula, Pahami Tiga Hal ini Sebelum Berburu Cuan di TikTok

Total itu, jelas Jova, terdiri dari tiga komponen, yaitu ganti rugi atas kehilangan kekayaan, pergantian biaya perawatan medis atau psikologis, dan penderitaan.

Untuk komponen ganti rugi atas kehilangan kekayaan yang dimohonkan pihak keluarga David Ozora sebanyak Rp40 juta, tim LPSK memberi nilai kewajaran Rp18.162.000.

Lalu, komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari keluarga, dari yang diajukan sebanyak Rp1.315.545.000, menjadi Rp1.315.660.000.

Terakhir, komponen penderitaan menjadi yang terbanyak lantaran kondisi David Ozora yang menderita diffuse axonal injury buntut dianiaya Mario Dandy.

Berdasarkan proyeksi penghitungan rumah sakit, nilai perawatan yang diperlukan selama setahun mencapai Rp2,18 miliar.

Baca Juga: Truk Sawit Over Tonase Diduga Penyebab Kerusakan Ruas Jalan di Pasbar

Mengingat kondisi David yang diperkirakan tak bisa sembuh sepenuhnya, tim LPSK menghitung berdasarkan perkiraan jangka waktu.

"Merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun."

"Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita," jelas Jova dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa 20 Juni 2023.

Dari 54 tahun itu, kemudian tim LPSK mengalikan dengan Rp 2,18 miliar yang diperoleh dari Rumah Sakit Mayapada, tempat David dirawat.

"Dan hasilnya adalah Rp 118.104.480.000," tegas Nova.

Baca Juga: DPR RI: Tidak Ada Wacana Tunda Pilkada Serentak 2024

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, mengatakan kepada wartawan di pengadilan Negeri Jakarata Selatan, Kamis 20 Juli 2023, mengaku tak masalah jika Mario Dandy tidak bisa membayar biaya restitusi yang diajukan pihaknya, yaitu sebesar Rp120 miliar.

"Kami simpel saja apabila tidak sanggup bayar uang restitusi di ganti dengan hukuman penjara," tutupnyaNamun, dengan syarat, kewajiban tersebut diganti hukuman penjara," tutup Jonathan.

Sebagaimana diketahui, pasal yang disangkakan kepada Mario Dandi Satryo adalah didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang diancam 12 tahun penjara.(***)

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah