DPR RI: Tidak Ada Wacana Tunda Pilkada Serentak 2024

- 26 Juli 2023, 10:50 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa /Istimewa /

MARAWATALK - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa menegaskan hingga saat ini tidak ada wacana yang muncul, baik dalam pembicaraan resmi maupun tidak resmi antara DPR dan Pemerintah terkait isu penundaan Pilkada Nasional 2024.

Hal itu disampaikan Saan saat hadir secara daring dalam agenda Dialektika Demokrasi dengan tema ’Polemik Penundaan Pilkada 2024’ di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023.

“Di DPR, khususnya Komisi II DPR RI belum ada wacana ataupun pembicaraan resmi maupun tidak resmi terkait dengan penundaan, memundurkan, atau memajukan Pilkada 2024,” demikian kata Saan.

Baca Juga: Sudah Enam Bulan, Jembatan Batang Aia Pandak Belum Juga Diperbaiki

Menurutnya para penyelenggara pemilu untuk tetap fokus dan laksanakan Pilkada sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang dilaksanakan di bulan November 2024.

“Bahkan hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Mendagri, Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP Bukan hanya bulan yang ditetapkan bahkan tanggalnya pun sudah ditetapkan, itu tanggal 27 November 2024,” jelas dia.

Baca Juga: Truk Sawit Over Tonase Diduga Penyebab Kerusakan Ruas Jalan di Pasbar

Dia menjelaskan, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak memiliki wewenang terkait menunda ataupun memundurkan Pilkada 2024. Sementara menurutnya, dari pihak DPR dan Pemerintah sendiri tidak ada wacana terkait hal tersebut.

”Adapun yang disampaikan oleh penyelenggara pemilu baik KPU ataupun Bawaslu, terkait Pilkada, yang berpendapat tentang menunda ataupun memundurkan Pilkada, menurut saya mereka itu adalah pelaksana UU,” terang dia.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x