Penelusuran wartawan, pengusaha yang akan mendirikan pabrik pemecah batu atau stone crusher ada ketentuan yang harus dipahami soal ini.
Pelaku usaha atau pejabat berwenang wajib berpedoman pada Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Misal, ada zonasi yang ditetapkan untuk mendirikan stone crusher yakni zoning permukiman dan zoning industri.
Pelaku usaha ini wajib memiliki izin atau menyertakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 pada UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Atau pelaku usaha harus menyertakan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 pada UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, misal melakukan sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat.
Terkait UKL-UPL, semua perusahaan harus membuat surat kesanggupan itu karena menjadi dasar penerbitan izin pemecahan batu.
Kesanggupan itu menyangkut dampak terhadap lingkungan sampai kebisingan atau suara. Bagaimana dampak lingkungan dari produksi pemecahan batu.
Selanjutnya pelaku usaha mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dalam perizinan harus dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) daan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Terkait perizinan, hal ini sudah ditegaskan dalam Pasal 36 pada UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.