Warga Mulai Tolak Stone Crusher Tak Berizin Lengkap, Pejabat: Kami Tak Punya Wewenang

- 6 Juni 2023, 23:45 WIB
Lokasi Pembangunan Instalasi Alat Pemecah Batu (Stone Crusher) oleh salah satu pelaku usaha di Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tulas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Proyek ini menuai sorotan setelah beredar kabar tentang belum lengkapnya izin yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan
Lokasi Pembangunan Instalasi Alat Pemecah Batu (Stone Crusher) oleh salah satu pelaku usaha di Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tulas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Proyek ini menuai sorotan setelah beredar kabar tentang belum lengkapnya izin yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan /Handro Donal/ Marawatalk/

Dalam pasal tersebut dituangkan, setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan.

Sedangkan izin lingkungan sebagai mana dimaksud dalam UU tersebut diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Hal ini diatur dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.

Dirangkum berbagai sumber terkait perizinan dasar perusahaan tersebut seperti Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Izin Lingkungan (IKL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diduga belum ada satu pun, namun telah beraktivitas melakukan pembangunan. ***

Baca Juga Informasi lainnya di Google News kami, klik link padang.pikiran-rakyat.com

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x