Dalam pasal tersebut dituangkan, setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan.
Sedangkan izin lingkungan sebagai mana dimaksud dalam UU tersebut diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Hal ini diatur dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.
Dirangkum berbagai sumber terkait perizinan dasar perusahaan tersebut seperti Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Izin Lingkungan (IKL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diduga belum ada satu pun, namun telah beraktivitas melakukan pembangunan. ***
Baca Juga Informasi lainnya di Google News kami, klik link padang.pikiran-rakyat.com