Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat, Fadlus Sabi menyebutkan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan stone crusher belum berizin lengkap yang meresahkan warga Muaro Kiawai, Kabupaten Pasaman Barat.
“Kita telah survey meninjau pembangunan stone crusher PT Petarangan Utama beberapa hari yang lalu. Saat ini perusahaan tersebut tengah mengurus sejumlah dokumen perizinan,” sebut Fadlus, Selasa (6/6/2023) di kantornya.
Menurutnya sebuah perusahaan harus memiliki perizinan usaha sebelum memulai usaha atau memulai kegiatan.
“Sekarang pertanyaannya apakah perusahaan itu sudah memulai pekerjaannya, kan belum. Namun ketika mereka memulai pekerjaannya atau produksi tanpa izin maka akan kita tutup. Kan rugi dia, kesimpulannya, siapa yang nyuruh dia membangun tanpa izin,” tegasnya.
Ia menerangkan saat ini perusahaan tersebut tengah melakukan pengurusan perizinan yakni sudah mendatangi Dinas PUPR Pasaman Barat untuk mengurus perizinan tata ruang.
Selain ke Dinas PUPR, lanjut Fadlus, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pasaman Barat pun telah ke lokasi untuk mengukur jarak tempat berdiri nya usaha PT Petarangan Utama dari batas daerah aliran sungai (DAS).
“Sekarang tinggal menunggu perizinan perusahaan tersebut keluar dari dua instansi tersebut. Namun jika suatu saat perizinan nya tidak keluar karena tidak sesuai, maka akan habis dan tidak bisa beroperasional,” terangnya.
Kemudian ia menjelaskan pihaknya tidak memiliki hak atau wewenang untuk melakukan penyetopan aktifitas pembangunan yang berlangsung. Meski perusahaan itu sendiri belum mengantongi izin membangun.
“Kita belum memberikan izin, jadi bagaimana kita menyetop aktivitas pembangunan. Kan, belum ada bangunan yang permanen di area itu,” ucapnya.
Sedangkan untuk stone crusher yang telah berdiri, ia mengaku tidak mengetahui secara teknis karena menurutnya itu bagian dari kerja Dinas PUPR untuk menentukan teknis bagian bangunan permanen.