Kembali Fadlus menegaskan, tidak ada kewenangan pihaknya untuk menertibkan sebelum perusahaan itu benar-benar beroperasi atau berproduksi.
Baca juga: Stone Crusher Tak Berizin Lengkap, Legislator: Saya Dorong Panggil Pihak Terkait
Sedangkan terkait perizinan ia menjelaskan, bisa saja perusahaan yang melakukan pembangunan tidak mengurus di kabupaten, namun mengurus perizinan di provinsi.
“Tidak ada yang sulit dalam pemerintahan, namun setelah perusahaan melakukan operasional izinnya sudah ada. Jika tak ada izin, jangan berkegiatan,” jelasnya.
Selain itu ia beralasan sampai tidak berani menyetop aktivitas yang berlangsung, karena belum mengetahui apakah perusahan pemecah batu itu masuk dalam zoning yang mana.
Untuk diketahui, ada zonasi yang ditetapkan untuk mendirikan stone crusher yakni zoning permukiman dan zoning industri.
Pelaku zoning permukiman, perusahaan yang beroperasi di zoning pemukiman hanya memproduksi di bawah 50.000 meter kubik setiap tahun.
Sedangkan perusahaan yang memiliki kemampuan memproduksi antara 50.000 sampai 500.000 meter kubik per tahun yang sudah dikategorikan zoning industri.
“Kita tidak tahu, maka saya tak berani, apakah ini pekerjaan kabupaten atau pekerjaan provinsi. Kita lihat dulu izin yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR dan DLH. Kan, belum tau ini pekerjaan siapa,” ungkapnya.
Namun ia menegaskan untuk kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terletak di Kabupaten Pasaman Barat. “Untuk IMB tetap terletak pada kabupaten. Kita yang mengeluarkan,” tegasnya.