Cegah Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Pessel Gelar Rapat Penyelesaian Sengketa

25 Agustus 2023, 19:40 WIB
Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat koordinasi ini dengan menghadirkan seluruh anggota Panwascam se Kabupaten di Hotel Triza Painan, Jumat 25 Agustus 2023. /MARAWATALK/ Kiki/

MARAWATALK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan gelar rapat koordinasi terkait pencegahan dan penyelesaian sengketa Pemilu 2024.

Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat koordinasi ini dengan menghadirkan seluruh anggota Panwascam se Kabupaten di Hotel Triza Painan, Jumat 25 Agustus 2023.

Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi mengungkapkan, rapat pencegahan dan penyelesaian sengketa merupakan salah satu kegiatan Bawaslu dalam pengawasan.

Baca Juga: Pemerhati Pemilu Nilai Pengumuman DCS KPU Pessel Tidak Diketahui Masyarakat

Dia menjelaskan, pengawasan Pemilu dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder, termasuk jajaran Panwascam se Kabupaten Pesisir Selatan.

"Jadi disini, kita bisa meningkatkan kualitas pemahaman kita dari jajaran Bawaslu dalam penyelesaian proses sengketa," ungkap Afriki Musmaidi sela membuka rapat koordinasi.

Dalam rapat koordinasi, Bawaslu Pessel menghadirkan, mantan Rektor UNES Padang Otong Rosadi dan mantan Ketua Bawaslu Pessel (2018-2023) Erman Wadison sebagai pemateri.

Ada dua jenis sengketa Pemilu

Sedangkan dari Bawaslu, hadir Komisioner Bawaslu Pesisir Selatan Syauqi Fuadi, Bambang Putra Niko, Kepala Sekretariat Bawaslu Rinaldi dan Panwascam se Kabupaten Pesisir Selatan.

Baca Juga: Terkait Bandar Udara Mentawai, Gubernur Sumbar Intensifkan Komunikasi dengan Australia

Terkait penanganan sengketa Pemilu, Afriki menjelaskan, setidaknya adanya dua jenis sengketa Pemilu. Sengketa antar peserta Pemilu dengan penyelenggara, dan sengketa antar peserta Pemilu.

"Kalau sengketa dengan penyelenggara Pemilu akibat adanya keputusan KPU yang merugikan peserta pemilu. Lalu antar peserta pemilu, ini rawannya terjadi pada saat kampanye," terangnya.

Sementara itu, mantan Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison mengungkapkan, dalam penyelesaian sengketa Pemilu itu, ada mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat.

"Mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat, biasa terjadi saat masa kampanye. Yaitu, sengketa antar peserta pemilu," terangnya.

Baca Juga: Buntut Dukungan ke Prabowo, PDIP Resmi Pecat Budiman Sudjatmiko

Ia menjelaskan, dalam penyelesaian sengketa acara cepat pemilu, ini diatur dalam penyelesaian selesai dengan jangka waktu normal, jika tidak ada kendala lapangan.

"Penyelesaian sengketa acara cepat pemilu, selesai di hari itu juga, dan jika ada kendala 3 hari sejak permohonan dimasukan," terangnya.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Berikut Persiapan Sukses Menghadapinya

Sementara itu, Otong Rosadi dalam upaya pencegahan, pihaknya menekankan pihak Bawaslu untuk memaksimalkan sosialisasi peraturan dan perundang-undangan seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali peserta pemilu.

Ia mengatakan, upaya sosialisasi yang dilakukan adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap peraturan dan perundangan dalam pelaksanaan pemilu.

"Rapat koordinasi, sosialisasi rapat teknis itu adalah ikhtiar untuk menyamakan persepsi pemahaman terhadap peraturan dan perundang-undangan
pelaksanaan pemilu," terangnya. ***

Dapatkan info menarik dan terupdate lainnya hanya di laman Google News kami, klik padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasinya Rakyat Minangkabau.

Editor: Irfansyah Pasaribu

Tags

Terkini

Terpopuler