MARAWATALK - DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menggelar rapat paripurna permohonan pengunduran diri Rudi Hariyansyah dari Wakil Bupati (Wabup) Pessel, pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Rapat paripurna permohonan diri Rudi Hariyansyah sebagai Wabup Pessel periode 2019-2024, seiring dengan permohonannya ke DPRD Pessel sebagai syarat pencalonan untuk DPR RI.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ermizen, dan dihadiri Wakil Ketua Aprial Abbas dan Hakimin serta sejumlah anggota DPRD dan sejumlah ASN di lingkup Pemkab Pessel.
Ketua DPRD Pessel, mengatakan menerima permohonan pengunduran diri Rudi Hariyansyah dari Wakil Bupati Pessel.
Baca Juga: Damkar Pasbar Mandikan Warga Binaan Lapas Kelas III Talu, Kok Bisa?
“Sesuai ketentuan yang berlaku, permohonan saudara Rudi Hariyansyah kami terima. Semoga langkah yang diambil menjadi yang terbaik,” kata dia.
Langkah jadi caleg DPR RI untuk kemajuan pembangunan Pessel
Sementara Rudi Hariyansyah menyebutkan pengunduran dirinya merupakan salah satu syarat mencalon sebagai calon legislatif DPR RI.
Dia mengaku, langkah yang diambil sebagai komitmen ingin berbuat lebih baik lagi untuk kemajuan pembangunan Pessel.
Baca Juga: Apersi Sumbar Gelar Raker, Gubernur Mahyeldi: Jaga Kualitas Perumahan Rakyat