Polisi Ungkap Pembobol Sekolah di Pasbar, Tiga Pelaku Diamankan dan Dua Orang DPO

22 Juli 2023, 18:07 WIB
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki saat menyampaikan keterangan resminya dalam jumpa pers di Aula Bhayangkara Mako Polres setempat /Handro Donal /

MARAWATALK - Jajaran Polres Pasaman Barat, Sumbar, mengungkap pelaku pembobol SDN 19 Lembah Melintang. Tiga pelaku berhasil dibekuk bersama barang bukti hasil curian dan dua DPO.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki dalam keterangan pers nya di Aula Bhayangkara setempat, Sabtu 22 Juli 2023.

“Ketiga pelaku merupakan warga, Jorong Batang Gunung, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Lembah Melintang, yang tinggal disekitaran SDN 19 yakni dengan inisial AS (30), RH (35) dan SH (26),” kata Kapolres Agung.

Baca Juga: Jalan Sehat, Dekopin Pilih Sumbar Sebagai Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-76

Ia menceritakan, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan pihak sekolah setelah hilangnya sejumlah peralatan milik sekolah yakni berupa Laptop, Chroomebook, dan Projektor Infokus.

Atas laporan itu, petugas dari Polsek Lembah Melintang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memulai langkah penyelidikan. Ketiga pelaku ditangkap secara terpisah.

“Ketiga pelaku ini, mengaku telah menguasai hasil pencurian dari rumah sekolah tersebut,” terang dia.

Baca Juga: Terkait Konflik di Air Bangis Pasbar, Komnas HAM: Selesaikan dengan Restoratif Justice

Adapun kronologi dari aksi pencurian yang dilakukan, berawal dari ketika para ketiga tersangka mengetahui ada dua orang sebelumnya tengah melakukan aksi pembobolan di SDN 19 ini.

Dua orang itu diketahui bernama Dudet dan Andi, lalu tersangka RH dan SH mengintai letak penyembunyian hasil curian yang dilakukan oleh Dudet dan Andi.

Setelah mengetahui, tersangka RH dan SH mengambil secara diam-diam barang hasil curian tersebut. Lalu, RH dan SH menyuruh AS untuk menjual hasil curian itu.

Baca Juga: Buntut Aksi Warga Air Bangis, WALHI Sumbar Datangi Komnas HAM Hari ini

“Anggota kami bekerjasama dengan masyarakat berhasil memancing tersangka AS untuk menjual barang tersebut, dari tersangka ini lah terungkap pelaku-pelaku lainya,” jelas Kapolres.

Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti 13 unit Chroomebook, satu unit Laptop, dan tiga unit Projektor Infokus, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan ketiga para tersangka, mereka diancam masing-masing yakni RH dan SH dengan Pasal 363 Jo 480 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: DPR RI: PBB Nilai Indonesia Gagal Sistemik Terkait Hutang

Sedangkan AS diancam dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara.

Kemudian, dua orang pelaku utama, yakni Dudet dan Andi, telah diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) mereka.

“Dua pelaku utama ini sedang dalam pencarian, mereka dalam status DPO saat ini,” ungkap dia.

Adapun kerugikan yang dialami dari peristiwa tersebut oleh pihak sekolah sekira Rp100 juta.

“Namun barang bukti sitaan ini, akan dikembalikan ke pihak sekolah dengan status pinjam pakai hingga kasus ini inkrah di pengadilan nantinya,” sebut dia. ***

Editor: Irfansyah Pasaribu

Tags

Terkini

Terpopuler