Terkait Konflik di Air Bangis Pasbar, Komnas HAM: Selesaikan dengan Restoratif Justice

- 22 Juli 2023, 12:53 WIB
Tim Advokasi WALHI Sumatera Barat saat menyerahkan laporan terkait isu pelanggaran HAM yang diduga terjadi di Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jumat 21 Juli 2023
Tim Advokasi WALHI Sumatera Barat saat menyerahkan laporan terkait isu pelanggaran HAM yang diduga terjadi di Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jumat 21 Juli 2023 /Marawatalk/WALHI Sumbar/

MARAWATALK-Konflik agraria yang terjadi di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar), diperkirakan banyak pihak akan berbuntut panjang hingga membutuhkan campur tangan pemerintah pusat dalam penyelesaiannya.

Pantauan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), hingga saat ini setidaknya sepuluh orang masyarakat sudah ditangkap oleh aparat karena dianggap sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena kegiatan usaha mereka di lahan yang diklaim sudah menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional dan statusnya berada dalam kawasan lindung.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumbar, Ihsan Riswandi, SH sebagai salah satu Tim Advokasi WALHI Sumatera Barat, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), Jumat 21 Juli 2023, menyatakan pembangunan proyek strategi nasional (PSN) itu, berpotensi kuat memenjarakan HAM dan berdampak sosial pada masyarakat.

Baca Juga: Buntut Aksi Warga Air Bangis, WALHI Sumbar Datangi Komnas HAM Hari ini

Dalam keterangan pers tersebut, WALHI Sumbar pun membeberkan posisi kasus yang mereka lakukan advokasi tentang bagaimana konflik agraria itu bisa terjadi.

Menurutnya, lahan perkebunan masyarakat di Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat diklaim oleh pemerintah berada didalam kawasan hutan produksi.

"Dari analisis citra, luas lahan perkebunan sawit yang "berada" dalam kawasan hutan produksi tersebut lebih dari 10.000 hektare dengan luasan yang beragam yakni rata-rata 4-5 hektare per Kepala Keluarga," ungkapnya.

Sebelum perkebunan sawit, lanjutnya, sebagian lahan perkebunan tersebut dahulunya dikelola sebagai persawahan, palawija, coklat, cengkeh, dan lain-lain serta sebagiannya lagi merupakan eks pemukiman lama masyarakat.

Sejak tahun 2000-an, ulasnya, perkebunan sawit mulai masuk ke Nagari Air Bangis (PT Bintara Tani Nusantara), kemudian memicu pertumbuhan kelapa sawit rakyat lebih masif sejak tahun 2008-sekarang.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah