MARAWATALK- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) membantah telah memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 Nagari Bomas Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Bawaslu Solsel tidak pernah memberikan rekomendasi PSU di TPS 08 Nagari Bomas. Ini pembohongan publik," ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Solsel, Nila Puspita pada Rabu 28 Februari 2024.
Hal itu diutarakan oleh Nila merespon statement dari KPU Solsel melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Solsel, Elvira Roza yang disampaikan kepada awak media pada Selasa 28 Februari 2024.
Baca Juga: PEMILU 2024 Usai PSU di 1 TPS! Bawaslu Solok Selatan Telusuri Indikasi Pelanggaran Etik
Nila menyatakan bahwa Bawaslu Solsel hanya memberikan saran perbaikan.
"Saran perbaikan itu bunyinya menyampaikan ke KPU untuk melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Nila.
Ketika dihubungi terpisah, Ketua KPU Solsel, Ade Kurnia Zeli membenarkan tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu Solsel untuk pelaksanaan PSU.
"Iya benar hanya saran perbaikan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Solsel," sebut Ade.