MARAWATALK- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) menelusuri indikasi pelanggaran etik usai dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 Nagari Bomas Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu.
PSU dilaksanakan pada Sabtu 24 Februari 2024, terjadi karena adanya kekurangan surat suara untuk jenis Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di TPS 08 Nagari Bomas Koto Baru.
"Untuk PSU sudah selesai. Jadi kalaupun disitu ada pasal menghilangkan hak pilih masyarakat sudah gugur dengan adanya PSU di TPS 08 Nagari Bomas," sebut Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Solsel, Nila Puspita pada Selasa 27 Februari 2024.
Akan tetapi, sebut Nila, Bawaslu juga menangani pelanggaran etik. Pasalnya, dalam kekurangan surat suara DPD RI tersebut apakah ada proses kelalaian.
"Atau apakah disitu ada unsur sengaja atau tidak disengaja tentu hal itu sedang dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Solsel," lanjut dia.
Pihaknya mengaku sedang melakukan klarifikasi terhadap KPPS, PPS, PPK dan terakhir KPU Solsel yang diklarifikasi.
"Disitu (TPS 08 Bomas) kurangnya surat suara DPD RI dibandingkan surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten," katanya.
Kemudian, pihaknya masih mendalami kekurangan surat suara tersebut darimana sumbernya.