MARAWATALK- Sepanjang tahun 2023 terdapat 250 kasus perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Muara Labuh Kabupaten Solok Selatan (Solsel).
Sedangkan pada 2024 hingga medio Februari sudah terdaftar 63 perkara perceraian. Dari angka perceraian ini perkara didominasi gugatan cerai oleh istri kepada suami.
"Berdasarkan data perkara perceraian ini pada 2023 tidak ada perkara cerai yang berujung damai alias rujuk. Namun untuk tahun ini ada yang berhasil dimediasi untuk rujuk," kata Humas Pengadilan Agama Muara Labuh Solok Selatan, Rizki Elia pada Kamis 22 Februari 2024.
Baca Juga: KIOS PUPUK Dibobol Maling di Pasar Muara Labuh Solok Selatan!Kaca 3 Kotak Amal Dipecah Pelaku
Menurutnya, dari 250 angka perceraian tahun 2023 umumnya didominasi perempuan yang gugat cerai suami.
Diantaranya, 202 kasus cerai gugat (istri yang menggugat) dan 48 kasus cerai talak (suami yang menggugat).
"Sepanjang 2023 mediasi tidak berjalan maksimal sehingga tidak ada rujuk. Pasalnya ketika proses mediasi hanya satu pihak saja. Misal ketika istri yang gugat pihak dari suami tidak pernah menghadiri proses," sebutnya.
Baca Juga: EKONOMI BISNIS Pasokan Cabai Terhambat, Segini Harganya di Pasar Serikat Garagah Lubukbasung Agam
Dia menambahkan, alasan utama gugatan cerai istri karena alasan ekonomi. Lalu diikuti alasan KDRT, perselingkuhan dan persoalan narkoba.