Didakwa Atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu, Hakim Vonis Bebas Caleg PPP Terpilih di Pesisir Selatan

- 24 April 2024, 18:53 WIB
Ilustrasi Ijazah Palsu
Ilustrasi Ijazah Palsu /

 

MARAWATALK - Pengadilan Negeri (PN) Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada It Arman, calon anggota legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu, Rabu 24 April 2024.

Terdakwa It Arman divonis bebas setelah Ketua Majelis hakim, Teddy Widoartono, membacakan putusan hakim PN Painan yang menetapkan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu berdasarkan fakta di persidangan.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Kurniadi Aris mengatakan, putusan hakim yang dijatuhkan oleh kliennya itu sudah tepat menggambarkan rasa keadilan kepada masyarakat.

"Dari beberapa persidangan pemeriksaan saksi dan ahli, tidak satu pun yang membuktikan unsur pasal yang didakwakan terhadap kliennya," ujarnya.

Baca Juga: PASISIA RANCAK Ini Pesan Bupati Rusma Yul Anwar Saat Hadiri Wisuda Tahfidz Al Quran MTsN 13 Pesisir Selatan

Penasehat Hukum: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Cacat Formil

It Arman, dan Penasehat Hukumnya, Kurniadi Aris didampingi Ketua DPC PPP Pesisir Selatan, Marwan Anas memberikan keterangan ke massa pendukung usai putusan pengadilan / marawatalk / ist
It Arman, dan Penasehat Hukumnya, Kurniadi Aris didampingi Ketua DPC PPP Pesisir Selatan, Marwan Anas memberikan keterangan ke massa pendukung usai putusan pengadilan / marawatalk / ist

Baca Juga: PASISIA RANCAK Buka Musrenbang RPJPD Pesisir Selatan, Bupati: Pembangunan Harus Berpihak pada Masyarakat

Menurut Kurniadi, tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa bersalah tidak terbukti. Hal tersebut berdasarkan putusan hakim yang memutuskan terdakwa di vonis bebas atau cacat formil.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x