PEMILU 2024 Ini Real Count KPU Sementara Suara Tertinggi Caleg DPRD Sumbar 4

- 21 Februari 2024, 03:46 WIB
Tangkapan layar hasil hitung perolehan suara partai politik Dapil Sumbar 4 Pemilu 2024
Tangkapan layar hasil hitung perolehan suara partai politik Dapil Sumbar 4 Pemilu 2024 /MARAWATALK/ Irfan Dt Sampono/

MARAWATALK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan penghitungan suara atau real count untuk calon legislatif pada daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar 4) atau wilayah Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman pada Pemilu 2024.

Update real count calon legislatif di Dapil Sumbar 4 ini merupakan penghitungan suara KPU sementara versi 21 Februari 2024 pukul 01.00 WIB dengan progress 1.519 dari 2.227 TPS atau 68,21 persen.

Diketahui, ada 23 kecamatan di Dapil Sumbar 4 ini, dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 514.862 yang tersebar di 2.227 TPS.

Saat ini, jumlah yang masuk suara sah partai politik dan calon, tertotal sebanyak 171.249 suara dari jumlah DPT yang ada di dapil ini. Adapun kouta kursi untuk Dapil Sumbar 4 ini sebanyak 9 kursi.

Baca Juga: PEMILU 2024 Aman Damai di Kabupaten Agam Sumbar, Bupati Andri Warman Beber Kuncinya!

Apakah Gerindra Bisa Meraih 2 Kursi?

Berikut daftar perolehan suara tertinggi atau real count KPU sementara calon anggota DPRD Sumbar dari Dapil Sumbar 4, berdasarkan jumlah suara sah calon dan partai politik.

1. Khairuddin Simanjuntak 13.854/ 34.011 suara (Partai Gerindra)
2. Hanapi Lubis 7.264/ 24.782 suara (PKS)
3. Tommy Irawan Sandra 8.929/ 20.428 suara (Partai Golkar)
4. Ali Muda 5.878/ 18.814 suara (Partai Demokrat)
5. Salamat 8.179/ 17.113 suara (Partai Nasdem)
6. Syawal 6.807/ 15.836 suara (PPP)
7. Donizar 8.765/ 13.218 suara (PKB)
8. Heri Miheldi 6.369/ 11.337 suara (Partai Gerindra)
9. Syamsul Bahri 7.167/ 10.679 suara (PDIP)

Baca Juga: SUMBAR HARI INI Kecelakaan Kerja Terjadi di PT Semen Padang, 4 Korban Alami Luka Bakar

Cara Hitung Jatah Kursi Pileg

Menggunakan metode sainte lague yang mengonversi perolehan suara partai politik ke jumlah kursi di parlemen. Penentuan jumlah perolehan kursi DPR dan DPRD ditetapkan dalam Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu.

Jumlah perolehan kursi DPRD di setiap dapil ditentukan dengan rumusan yakni, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil mulai dari angka 1,3,5,7 dan seterusnya.

Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.

Baca Juga: REKAPITULASI PEMILU 2024 Tidak Konsisten, KPU RI Sebut Terjadi Kesalahan Data Sirekap di 1.223 TPS

KPU publikasikan form model C/D hasil

Hasil yang ditampilkan di situs KPU ini merupakan hitungan langsung alias real count, tetapi bukan hasil akhir Pemilu 2024. Sebab, saat ini proses penghitungan suara masih berlangsung pada tingkat kecamatan.

KPU menyatakan, publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Untuk perkembangan atau update real count KPU Pemilu 2024 di Dapil Sumatera Barat 4 dapat dilihat disini.***

Dapatkan info Pemilu dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah