Seorang Pengedar Sabu di Agam Diringkus Polisi, BB 1,5 gram Diamankan

- 9 Mei 2024, 23:43 WIB
Seorang pengedar sabu di Agam diringkus polisi
Seorang pengedar sabu di Agam diringkus polisi /Marawatalk/

MARAWATALK- Satresnarkoba Polres Agam, meringkus seorang pria beriniasial YN (35) atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 1,5 gram.

"Pelaku (YN) diamankan petugas pada Rabu 8 Mei kemarin, sekira pukul 19.30 WIB, di Kamparcan, Nagari Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari. Pelaku merupakan warga Pekanbaru, Riau," ungkap Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah, Kamis 9 Mei 2024.

AKP Aleyxi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan itu. Menyikapi hal tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tersebut.

Baca Juga: Seorang Pengedar Sabu di Sukabumi Diringkus Polisi, Sebanyak 39 Paket Diamankan

"Pelaku merupakan target yang ditetapkan dalam operasi antik tahun 2024. Keberhasilan penangkapan terhadap pelaku tersebut merupakan hasil dari upaya pengintaian rentang waktu yang cukup lama di sekitar area Batu Kambing," terangnya.

Dapati sabu dari Medan

Dari hasil penggerebekan, petugas mendapati sejumlah barang bukti diantaranya, satu paket sabu seberat 1,5 gram, alat hisap dan satu unit smartphone merk Oppo. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

"Pelaku mengakui bahwa dia memperoleh barang terlarang tersebut dari seorang kenalannya yang tinggal di kota Medan. Namun, pihaknya masih terus melakukan pengembangan," sebutnya.

Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: ASYIK PESTA Sabu, Dua Pria di Agam Diringkus Polisi

"Pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku juga akan terancam hukuman pidana 4 hingga 12 tahun penjara," ulasnya.***

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah