PASISIA RANCAK Sebanyak 92 Wali Nagari di Pesisir Selatan Tunggu Perpanjangan SK Masa Jabatan

- 10 Mei 2024, 21:32 WIB
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pesisir Selatan, Salman Alfarisi Brutu / marawatalk / ist
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pesisir Selatan, Salman Alfarisi Brutu / marawatalk / ist /

 

MARAWATALK - Menindaklanjuti perubahan kedua Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa maka Pemkab Pesisir Selatan, Sumatera Barat akan menerbitkan Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Walinagari menjadi delapan tahun.

"Pada aturan terbaru itu disebutkan bahwa jabatan walinagari adalah delapan tahun dari sebelumnya enam tahun," kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pesisir Selatan, Salman Alfarisi Brutu di Painan, Jumat 10 Mei 2024.

Ia menambahkan, semestinya aturan terbaru ini berdampak kepada 104 walinagari, namun karena beberapa kondisi akhirnya hanya mengerucut pada 92 walinagari saja.

"Rinciannya 9 walinagari mundur karena mendaftar caleg, 1 meninggal dan 2 orang tak lagi memenuhi syarat" sebut Salman.

Ia menjelaskan, proses penerbitan Surat Keputusan (SK) masih menunggu Juknis dari Kemendagri.

"Kami sudah mendatangi Kemendagri, untuk menanyakan mekanisme dan prosedur penerbitan SK, namun sampai saat ini surat edaran atau turunan regulasi belum sampai," ujarnya.

Baca Juga: PASISIA RANCAK Momen Hardiknas 2024, Bupati Rusma Yul Anwar Luncurkan Program Pesisir Selatan Pintar

Ada Rumor Pungli Perpanjangan SK, Salman: Itu Fitnah!

Ilustrasi fitnah.
Ilustrasi fitnah.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah