Polisi Ungkap Pembobol Sekolah di Pasbar, Tiga Pelaku Diamankan dan Dua Orang DPO

- 22 Juli 2023, 18:07 WIB
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki saat menyampaikan keterangan resminya dalam jumpa pers di Aula Bhayangkara Mako Polres setempat
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki saat menyampaikan keterangan resminya dalam jumpa pers di Aula Bhayangkara Mako Polres setempat /Handro Donal /

Dua orang itu diketahui bernama Dudet dan Andi, lalu tersangka RH dan SH mengintai letak penyembunyian hasil curian yang dilakukan oleh Dudet dan Andi.

Setelah mengetahui, tersangka RH dan SH mengambil secara diam-diam barang hasil curian tersebut. Lalu, RH dan SH menyuruh AS untuk menjual hasil curian itu.

Baca Juga: Buntut Aksi Warga Air Bangis, WALHI Sumbar Datangi Komnas HAM Hari ini

“Anggota kami bekerjasama dengan masyarakat berhasil memancing tersangka AS untuk menjual barang tersebut, dari tersangka ini lah terungkap pelaku-pelaku lainya,” jelas Kapolres.

Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti 13 unit Chroomebook, satu unit Laptop, dan tiga unit Projektor Infokus, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan ketiga para tersangka, mereka diancam masing-masing yakni RH dan SH dengan Pasal 363 Jo 480 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: DPR RI: PBB Nilai Indonesia Gagal Sistemik Terkait Hutang

Sedangkan AS diancam dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara.

Kemudian, dua orang pelaku utama, yakni Dudet dan Andi, telah diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) mereka.

“Dua pelaku utama ini sedang dalam pencarian, mereka dalam status DPO saat ini,” ungkap dia.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah