Ia menjelaskan, timbulnya permasalahan hukum terhadap aset negara atau daerah misalnya berupa tanah dalam bentuk keberatan, konflik, sengketa tuntutan atau gugatan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, pemanfaatan, zonasi maupun kepemilikannya.
Untuk itu ungkap dia, tidak dapat ditawar-tawar lagi seluruh elemen ASN dan Wali Nagari harus bergandengan tangan bersinergi dan berkolaborasi dalam mengoptimalkan penyelamatan aset.
“Dengan penyelamatan aset, kita harap dapat memberikan kontribusi positif bagi institusi, bangsa, negara dan khususnya di Kabupaten Pasaman Barat,” tegasnya.
Pihaknya, untuk memastikan itu melakukan salah satu terobosan dengan mencetuskan program memberikan bantuan konsultasi dan pelayanan hukum serta pendampingan bagi masyarakat dan pemerintah nagari.
Terobosan itu dinamai dengan Jaksa Jaga Nagari (JAGA NAGARI) pada 90 Nagari di Pasaman Barat. peresmian program itu juga ditandai dengan pemasangan rompi. ***
[Afrilla Inzhagi Alfit]