Tindak Pengendara Knalpot Racing di Payakumbuh, Polisi: Mayoritas Usia Remaja

5 Juni 2023, 23:34 WIB
Personil Satlantas Polres Payakumbuh saat melakukan penindakan terhadap pengendara knalpot racing /Humas Polda Sumbar /

MARAWATALK - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Payakumbuh mulai intensif menggelar penertiban kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar alias knalpot bising atau racing (knalpot brong), Senin (5/6/2023).

Kegiatan penertiban yang digelar oleh Satlantas Polres Payakumbuh tersebut merupakan bagian dari cipta kondisi.

Selain itu, bagian dari tindak lanjut dalam merespon keluhan masyarakat atas kebisingan dan polusi suara yang ditimbulkan.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui Kasat Lantas AKP Aswirman mengatakan kegiatan yang dilaksanakan merupakan salah satu komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas.

“Dintensifkannya penertiban kendaraan knalpot bising merupakan salah satu komitmen Polri,” katanya.

Menurutnya kegaduhan akibat suara bising knalpot sepeda motor yang tidak sesuai spek di Kota Payakumbuh telah mengganggu rasa aman dan nyaman warga dalam berlalu lintas.

”Puluhan kendaraan sudah kami tindak dan tertibkan dalam beberapa waktu terakhir. Kendaraan dapat diambil dengan syarat mengganti ke knalpot standar,” jelas AKP Aswirman.

Ia mengungkapkan, rata-rata pengendara yang menggunakan knalpot bising masih tergolong dalam usia remaja.

Untuk itu dirinya akan terus mendorong adanya regulasi di tingkat pusat, terutama dalam menekan penggunaan knalpot bising.

Hal ini mengingat masih adanya bengkel yang menyediakan atau menjual knalpot tidak standar.

”Kewenangan dari kita hanya melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising,” terangnya. ***

Baca juga Google News kami, klik disini Marawatalk Dotcom

Editor: Irfansyah Pasaribu

Tags

Terkini

Terpopuler