"Dari KPPS sudah kita gali informasi bahwasanya mereka (KPPS) mengetahui kekurangan surat suara pada pagi hari saat pencoblosan 14 Februari 2024. Nah, itu nanti kita juga melihat dan menyimpulkan. Namun sekarang Bawaslu masih dalam proses klarifikasi.
Baca Juga: PEMILU 2024 Bawaslu Solok Selatan Maksimalkan Partisipasi Pengawasan Masyarakat
"Apa sebenarnya yang menjadi penyebab sehingga saat itu pemilih hanya mendapatkan 4 jenis surat suara (Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten)," tuturnya.
PSU Partisipasi Pemilih Menurun
Terpisah, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Solsel, Elvira Roza mengatakan bahwa PSU tersebut terjadi karena memang beberapa hak pilih masyarakat belum terakomodir (surat suara DPD RI).
"Maka, Bawaslu merekomendasikan kita (KPU Solsel) melakukan PSU," kata dia.
Menurutnya, saat pencoblosan pada 14 Februari 2024 di TPS 08 Nagari Bomas Koto Baru masyarakat yang menggunakan hak pilih sekitar 169 suara dan masih banyak yang belum terakomodir sehingga dilaksanakan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu Solsel.
"KPU tidak putus asa dan tetap semangat dalam mengakomodir hak pilih masyarakat dengan upaya menyediakan sarapan pagi untuk pemilih dan penyelenggara ketika PSU," katanya.
Selanjutnya, pada Sabtu 24 Februari 2024 dilaksanakan PSU di TPS 08 Nagari Bomas Koto Baru dari 169 masyarakat yang menggunakan hak pilih pada saat Pemilu 14 Februari 2024 dari DPT 265.
Baca Juga: SUMBAR HARI INI Tragis! Jasad Pensiunan Pegawai RRI Bukittinggi Ditemukan Membusuk di Sebuah Rumah