PATROLI Peras Penumpangnya hingga Rp100 Juta, Ini Alasan Nyeleneh Driver Taksi Online di Jakbar

- 2 April 2024, 14:50 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim AKBP Andri Kurniawan, dalam sebuah kegiatan jumpa pers oleh Mapolres, Senin 1 April 2024.
Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim AKBP Andri Kurniawan, dalam sebuah kegiatan jumpa pers oleh Mapolres, Senin 1 April 2024. /Marawatalk/Humas Polri/

Baca Juga: PATROLI Penjahat akan Ketar Ketir, Kapolri Pastikan Pemudik dapat Pengawalan di Daerah Rawan

Korban Sempat Membuka Maps dan Lihat Pelaku Belum Menekan Tombol Pick Up Order

Tersangka M (26), oknum driver taksi online GrabCar yang meminta C untuk mentransfer uang ke rekeningnya sebesar Rp100 juta.
Tersangka M (26), oknum driver taksi online GrabCar yang meminta C untuk mentransfer uang ke rekeningnya sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: PATROLI Polri Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Selama Mudik Lebaran 2024

Kemudian korban langsung membuka maps di handphone korban dan korban melihat jarak korban dengan tempat tinggal korban sekitar 11 menit, setelah itu korban membuka aplikasi grab untuk melihat rating driver grab dimana ternyata pas korban cek driver tersebut belum menekan tombol pickup penumpang (penumpang telah naik ke mobil).

Namun pelaku malah meminta korban untuk mentransfer uang sebesar 100 juta rupiah. Kemudian korban menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak punya uang sejumlah itu 'kalau Rp500.000 ada tapi kalau 100 juta tidak ada.

Karena pelaku gelagatnya sambil mengancam dan memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang akhirnya korban ketika kendaraan melaju dengan kecepatan yang lebih lambat berupaya untuk keluar dari mobil dan melarikan diri dan berhasil.

Kemudian, pelaku juga langsung mengejar korban dan berhasil menangkapnya kembali dan akan membawa ke mobil pelaku. Ketika akan dimasukkan ke dalam mobil korban dan pelaku bertemu dengan orang yang kebetulan melintas di area Jalan diluar jalan tol, kemudian dengan seketika korban langsung berteriak dan mengatakan bahwa yang bersangkutan akan dirampok dan berteriak maling.

"Karena panik akhirnya pelaku melarikan diri dan korban sempat berupaya mengejar ataupun membuka bagasi belakang mobil pelaku," terang Syahduddi.

Pelaku, berinisial M, dijerat dengan Pasal 368 KUHP (Ancaman 9 Tahun Penjara) dan/atau Pasal 365 KUHP (Ancaman 9 Tahun Penjara) dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP (Ancaman 1 Tahun Penjara).***

Dapatkan info PATROLI dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah