MARAWATALK-JE (26) alias Jepe, pria asal Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diringkus polisi setempat atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Minggu 25 Februari 2024. Belasan paket sabu siap edar seberat 1,5 gram berhasil diamankan.
Aksi penangkapan berlangsung dramatis dengan seorang polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) dalam peristiwa itu diseret menggunakan motor, oleh pelaku yang berusaha kabur.
"Benar, peristiwa penangkapan berlangsung tadi siang sekitar pukul 12.30. Penangkapan diwarnai dengan aksi pelaku yang mencoba kabur dan membuat seorang personel kepolisian mengalami luka akibat terseret motor pelaku," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah.
Kasatresnarkoba mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait ulah pelaku yang kerap meresahkan. Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan didapati pelaku tengah berada di kawasan Pasar Bawan.
"Meski sempat kabur, petugas berhasil meringkus pelaku dan didapati 18 paket sabu siap edar seberat 1,5 gram. Pelaku mengakui pada petugas bahwa barang haram itu merupakan miliknya," terangnya.
Baca Juga: SUMBAR HARI INI Pengedar Sabu di Agam Ditangkap, Polisi Sita 25 Paket Narkoba Siap Edar
Polisi Sita Uang Tunai Rp350 ribu Diduga Hasil Transaksi Narkoba
Baca Juga: TUMPAS BANDAR Bareskrim Polri dan BNN Jalin Kolaborasi Berantas Peredaran Narkoba